Pasuruan, Tribunusantara.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil ungkap tindak pidana tanpa hak menjual dan mengedarkan miras jenis Arak bali yang dijual di warung miliknya, Minggu (25/4/21).
Satresnarkoba berhasil amankan pelaku penjual miras bali tersebut, Satresnarkoba juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di dalam warung miliknya.
Kasus dengan rincian, sebagai berikut, TIPIRING Nomor: BAPC/01/IV/2021/ Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, tanggal 26 April 2021.
Wanita berinisial AN (31) warga Mt.Hariono Gg. 14 RT.04 RW.02 Kelurahan Mandaranrejo Kecamatan Panggungrejo, di amankan sekira pukul 22.50 wib. Di dalam warung terlapor di Jln. Komodor yos sudarso Kel.Mandaranrejo, Kec. Panggungrejo, Kota Pasuruan.
Wanita kelahiran Pasuruan , 14 Desember 1990 (31 Th) Islam, kini harus berurusan dengan polisi akibat tindakan yang ia lakukan.
Barang Bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota yaitu
A. 1 kardus berisi 60 botol sedang miras jenis arak bali
B. 1 kardus berisi 60 botol sedang miras jenis arak bali
C. 1 kardus berisi 30 botol sedang miras arak total 150 botol sedang miras jenis arak bali
Terlapor diduga melanggar Pasal 8 ayat 1 Jo. Pasal 2 ayat 1 Perda Kota Pasuruan No. 07 Tahun 2008 tentang pengaturan minuman beralkohol.
Admin : Abimanyu
Pewarta : Hendra
Posting Komentar