Polresta Jayapura Kota - Penyidik polsek jayapura selatan menyerahkan WRM (21) atas perkara pencurian ke jaksa penuntut umum (JPU) bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Jumat (30/4) Pagi.
Kapolsek jayapura selatan AKP Yosias Pugu, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka WRM karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak kejaksaan.
Kapolsek mengatakan, WRM di proses oleh penyidik unit reskrim polsek jayapura selatan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/ 106/II /2021/Sek Japsel tanggal 23 Februari 2021 tentang pencurian satu unit SPM milik Arifin.
"Pencurian motor milik korban terjadi pada selasa 23 Februari 2021, Sekitar pukul 05.00 wit bertempat di Jln. raya Depan Toko Distro Hamadi Resiment Distrik Jayapura Selatan," ungkapnya.
Ia menuturkan, WRM lakukan pencurian ketika dalam pengaruh minuman keras dan saat hendak pulang dirinya melihat SPM milik korban yang terparkir didepan Toko kemudian dirinya naik keatas motor korban dan menendang setir sepeda motor hingga kunci stang / leher rusak selanjutnya pelaku langsung pergi menyembunyikan SPM tersebut dan pada saat pelaku akan menjual BB tersebut dirinya berhasil dibekuk dan diamankan ke Polsek Jayapura Selatan guna proses hukum lebih lanjut.
"Penyerahan WRM diterima langsung oleh jaksa bernama Dewi Pepuho, S.H, dan atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," imbuh Kapolsek Jayapura Selatan.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar