Lumajang - Berawal dari info warga dan dilanjukan dengan hasil investigasi. Mobil ambulance puskesmas kecamatan Tempeh kabupaten Lumajang yang berada didesa Gesang.
Diduga sering digunakan diluar tupoksinya,yaitu antar jemput Kapus(Kepala puskesmas) dari rumah ke Puskesmas dan sebaliknya.
Kegiatan tersebut diakui oleh sopir ambulance,dan tercatat dibuku agendanya,untuk antar jemput atau kegiatan diluar tupoksi ambulance BBM masuk dalam laporan kegiatan dinas.
Hal tersebut diakui oleh sopir ambulance kholil,Memang benar saya sering diperintahkan untuk antar jemput Kapus (Kepala Puskesmas).
Dan semua kegiatan diluar tupoksi unit ambulance untuk melayani pasien,saya catat dalam buku pribadi sebagai bukti pertanggung jawaban.Karena semua berkaitan dengan BBM yang menggunakan nota dinas.
Takutnya nanti saya dicurigai adanya pembengkakan pengeluaran BBM untuk kepentingan lain.
Sengaja saya pisahkan catatan pribadi saya.Kurang lebih hampir 2 tahun aktivitas antar jemput kepala puskesmas, Pernah terjadi pada waktu itu sekira pukul 07.00 wib, ada pasien yang harus segera dirujuk kerumah sakit Pasirian.
Saya ditelpon Kapus untuk segera menjemput dikediaman jalan veteran,namun tidak saya indahkan karena pilih antar pasien kondisi urgent."tuturnya.
Kepala Puskesmas Gesang Siti Fatmawati mengatakan,Iya saya pernah pakai unit ambulance pada saat kondisi kurang sehat untuk antar jemput.
Dan ambulance memang bisa digunakan untuk operasional puskesmas.Kadang juga dipakai untuk kedinas kesehatan untuk rapat atau yang lain berkaitan dengan kepentingan dinas."kilahnya.
Saat ditanya oleh awak media,untuk antar jemput dari rumah kepuskemas dengan BBM dimasukan laporan dinas,dan apakah sesuai aturan dijinkan pemakaian ambulance untuk kepentingan pribadi,Kapus diam tidak menjawab.
Kepala Dinas kesehatan yang diwakili oleh Drg.Erwan Budi Santoso yang menjabat sebagi Kabit Yankes saat dikonfirmasi mengatakan,kami berterima kasih atas info dan masukan tentang penyalahgunaan unit ambulance puskesmas Gesang.
Kami akan berikan pembinaan dan sanksi apabila nanti terbukti kuat melakukan pelanggaran tersebut.Karena unit ambulance kecamatan memang bisa dipergunakan untuk operasional puskesmas.
Dan kalau untuk masalah penggunaan antar jemput Kapus dan BBM dimasukan untuk kepentingan dinas itu salah.Dan harus diberikan pembinaan atau sanksi nantinya."paparnya.
Namun ketika ditanya oleh awak media,"apakah ambulance dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau antar jemput Kapus dan sudah berjalan sekira 2 tahun aktifitas tersebut,sesuai catatan yang ada dibuku agenda sopir ambulance,ini bukan indikasi korupsi BBM",Semua yang ada diruangan Kabid Yankes diam hanya tersenyum.
Admin : Abimanyu
Pewarta : ( Arifin )
Posting Komentar