LUMAJANG - Polres Lumajang Jawa Timur berhasil mengungkap empat pria kawanan pelaku Tindak Pidana curat (curanmor) dan tindak pidana pertolongan jahat/tadah, Kamis (20/5/2021).
Empat pria diantaranya 'R' (41) warga Desa Kalipenggung, 'E' (29) warga Desa Gedangmas Randuagung dan 'S' (27) berikut 'Y' (21) warga Desa Kedungmoro Kunir, digelandang ke Polres Lumajang Jawa Timur.
Kawanan atau kelompok pelaku pencurian sepeda motor ini melakukan aksinya di jalan desa Sumbersuko Lumajang, Senin (18/5/2021) kemarin.
Ditetapkan sebagai tersangka, ke empat pria tersebut mengaku memiliki peran berbeda. 'R' selaku penadah, 'S', 'Y' dan 'E' pelaku utama. Diamankan terpisah dikediamannya masing - masing, 'S' mendapat tindakan tegas terukur, sebab ia melawan dan tak kooperatif.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo dikonfirmasi melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta berkata, pihaknya menemukan catatan dari dua tersangka yaitu 'E' dan 'S'. Tiga kali pernah dihukum sebelumnya dengan kasus serupa untuk tersangka 'E' sedangkan 'S' 1 kali atas kasus begal.
Masih dengan modus dengan menggunakan kunci 'T', saat beraksi tersangka merusak kunci motor milik korban yang sedang diparkir ditepi jalan, dan membawanya kabur. Lalu, motor yang didapat, dijual ke tersangka 'R'.
"Disini kami sita 3 buah kunci 'T' beserta lima anak kunci dari tersangka," kata Ipda Andrias Shinta, Jum'at (21/5/2021).
Juga sejumlah sepeda motor turut disita dari rumah tersangka lain diantaranya, Yamaha Vixion dan Honda CBR disita dari rumah tersangka 'E', Honda Grand hasil kejahatan yang digunakan oleh penadah, Revo warna hitam disita dari tersangka 'S' dan 'Y', Shogun disita dari kediaman tersangka 'R' dan sarana saat beraksi berupa motor Honda Beat.
Diluar nalar, sepeda motor Honda Revo hasil ia beraksi di Sumbersuko, dijual oleh pelaku pada sang penadah hanya dengan harga Rp. 600 ribu saja.
Diwaktu yang sama Paursubbag Ipda Andrias Shinta menambahkan, atas penangkapan ke empat pria tersebut di atas, diperoleh pengakuan perbuatan yang sama di sejumlah tempat kejadian perkara ( TKP ) berbeda.
Yaitu di Sumbersuko barang yang berhasil diambil satu unit sepeda motor Honda Grand, di Klampok Arum sebanyak dua kali, barang yang berhasil diambil satu unit speda motor yamaha vega dan KZ - R, di Grati sepeda motor yang diambil Revo dan di Tekung barang yang diambil satu unit sepeda motor honda supra.
"Untuk di TKP Sumbersuko mereka bertiga yaitu 'E - S dan Y' sementara di TKP yang lain mereka berdua yaitu 'S dan Y," imbuh Ipda Shinta.
IpdaAndrias Shinta menambahkan bahwa mereka terus dimintai keterangan, guna memastikan dugaan ada tidaknya mereka melakukan perbuatannya di TKP lain dan dugaan keterlibatan dengan pelaku lain yang sudah ditangkap sebelumnya.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentangpencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat/tadah." pungkasnya ( Arifin )
Posting Komentar