Lumajang - Petugas gabungan dari Forkopimcam Tekung terus menggencarkan operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di area publik dan tempat keramaian, langkah tersebut dilakukan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Tekung.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, sehingga Forkopimcam Tekung perlu melaksanakan penerapan protokol kesehatan di jalan Desa Wonokerto," kata Bati Komsos Koramil 0821/15 Tekung, Serma Kairul saat turut serta melakukan penertipan, di jalan Desa Wonokerto Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (27/5/2021).
Kairul juga mengatakan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut, mengacu pada peraturan daerah yang sudah dikeluarkan oleh Pemda tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang sampai dengan saat ini, penyebaran Covid-19 masih ada peningkatan kasus sehingga perlu dilakukan upaya membangun kesadaran dalam pendisiplinan protokol kesehatan.
Lanjut dia, dalam pelaksanaan Operasi Yustisi yang di laksanakan Forkopimcam Tekung lebih menekankan dan mengutamakan memberikan imbauan, teguran dan edukasi penggunaan masker dengan cara simpatik, namun tetap tegas ketika terhadap pelanggar yang di temukan, salah satunya memberikan sanksi yang bersifat edukatif.
Dia juga mengharapkan, adanya kerja sama dari masyarakat untuk saling mengingatkan rekan, saudara maupun keluarganya untuk selalu menjalankan prokes, serta turut aktif memberikan informasi kepada petugas maupun aparatur, apabila mendapati pelanggar prokes disekitarnya.
“Dengan sinergisitas antara aparatur, petugas terkait dan seluruh masyarakat, penyebaran Covid-19 benar-benar dapat diminimalisir, sehingga status zona kuning bagi kabupaten Lumajang dapat berubah menjadi zona hijau,” pungkasnya. (Pendim 0821/Fj)
Posting Komentar