Forkopimda Jatim Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru 2021



SURABAYA - Forkopimda Jawa Timur, Rabu (5/5/2021) pagi, menggelar Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Semeru. Yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dan didampingi Pangdam V Brawijaya dan Sekdaprov Jatim.


Kapolda Jatim Irjen Nico menyebutkan, Apel gelar pasukan ini dilaksanakan sebagai bentuk pengecekan akhir kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dalam rangka pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H, baik pada aspek personel

maupun sarana prasarana, serta keterlibatan unsur 

terkait seperti TNI, Pemda, dan mitra kamtibmas lainnya.


"Menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H tren kasus Covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03%. Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan 

aktifitas masyarakat khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri," jelas Kapolda Jatim saat berikan arahan, Rabu (5/5/2021) pagi.


Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H. Ini merupakan tahun kedua 

Pemerintah mengambil kebijakan tersebut karena situasi pandemi Covid-19.


"Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui 

berbagai macam pertimbangan, yaitu pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang, termasuk peningkatan kasus sebesar 

93% setelah pelaksanaan libur Idul Fitri pada tahun 2020/1441 H," tambahnya.


Lanjut Kapolda, keinginan masyarakat untuk melaksanakan mudik sulit untuk ditahan. Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, apabila Pemerintah tidak melaksanakan larangan mudik maka akan terjadi pergerakan orang yang melakukan perjalanan mudik sebesar 81 juta orang.


"Namun setelah diumumkannya larangan mudik, masih terdapat 7% atau 17,5 juta orang yang akan melaksanakan mudik. Oleh karena itu, kegiatan Operasi Ketupat-2021 harus dilaksanakan 

dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai 

hukum tertinggi," lanjut dia.


Prioritaskan langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis, sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protokol kesehatan. Laksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir “ultimum remedium” secara tegas dan profesional terhadap pelanggar protokol kesehatan yang sudah berulang kali serta oknum-oknum masyarakat yang menimbulkan dampak 

negatif kesehatan secara luas dan menciptakan klaster baru Covid-19.


"Tujuan yang ingin dicapai adalah masyarakat dapat merayakan Idul Fitri dengan rasa aman dan nyaman

serta terhindar dari bahaya Covid-19.

Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat-2021, jumlah personel yang terlibat sebanyak 155.005 pers gabungan terdiri atas 90.592 personel Polri, 11.533 personel TNI serta 52.880 personel instansi terkait lainnya seperti satuan Polisi Pamong Praja, Dinas 

Perhubungan, Dinas Kesehatan, pramuka, Jasa Raharja," urai dia.


Personel tersebut akan ditempatkan pada 381 pos penyekatan untuk mengantisipasi masyarakat yang masih berniat dan akan melaksanakan mudik, 1.536 pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan

terkait gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas, serta 596 pos pelayanan dan 180 pos terpadu untuk 

melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata.


"Untuk mengantisipasi pelaku perjalanan dalam negeri, segera maksimalkan kegiatan posko di terminal, bandar udara, pelabuhan, dan stasiun. Posko ini bukan hanya sekedar menjadi posko pengamanan dan pelayanan, namun juga berfungsi 

untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, melalui," jelasnya.


Dalam satu wilayah jangan berkunjung, kalau bisa di rumah saja. Karena penyebaran Covid-19 semakin berbahaya apabila berkumpul. Masyarakat bisa memanfaatkan teknologi dengan melakukan WA dengan Vidcall dengan keluarga maupun menlfon keluarga.


"Hati dan pikiran dari masyarakat harus tertanam bahwa Covid-19 ini bahaya. Sehingga kami memohon kepada masyarakat untuk betul-betul menjaga protokol kesehatan. Sehingga bisa menahan diri untuk tidak melakukan mudik lebaran," harapnya. (Abimanyu/Humas)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama