JEMBER - Humas Polres Jember membuat inovasi dalam memberikan informasi kepada masyarakat yakni meluncurkan program live streaming di Medsos Facebook dan Instagram. Program siaran langsung diberi nama Reporter Kepo ( Kegiatan Polisi ) yang dipandu oleh Bripka Rizky. Tayang perdana hari Selasa 25 Mei 2021 pukul 08:00 WIB.
Pada siaran perdana ini mengupas tentang permasalahan kecelakaan lalulintas bersama narasumber Kanit Lakalantas Ipda Kukun Waluwi dan seorang anggota Lakalantas Aipda Aries Indra P. Lokasi siaran di halaman kantor Satuan Lakalantas Polres Jember di Jalan Panjaitan.
Reporter Kepo diawal ngobrol santai dalam live streaming mengawali dengan menanyakan data lakalantas di Jember. Diungkapkan oleh Kanit Ipda Kukun bahwa tahun 2020 jumlahnya 295 kasus. Reporter Kepo membandingkan dengan jumlah kasus korban Covid-19 dan ternyata hampir sama. Semestinya penanganan antisipasi lakalantas diterapkan seperti penanganan antisipasi penyebaran Covid-19.
Ipda Kukun menjawab pertanyaan Reporter Kepo jika ada kasus lakalantas dimana sepeda motor versus sepeda pancal (angin) dimana pengendara sepeda motor malah yang meninggal dan pengendara sepeda pancal hanya luka ringan. "Yang akan mendapat santunan adalah pengendara sepeda pancal," jawab Kanit lakalantas, Selasa, (25/2021).
Kanit Lakalantas menyarankan kepada para orangtua supaya jangan memberikan kesempatan pada anak-anak yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) mengendarai motor ataupun mobil. Dan juga ia mengingatkan agar masyarakat jangan pandang enteng penggunaan helm bagi pengendara sepeda motor.
Salah satu pemirsa, Sigit Priyono Azeta, menanyakan apa pertimbangan polisi dalam hal memediasi Lakalantas. Ipda Kukun menjelaskan, yang bisa dimediasi adalah kecelakaan-kecelakaan bukan tabrak lari atau pengendara dalam keadaan mabuk atau korban meninggal dunia. "Jadi kecelakaan bukan unsur sengaja. Setiap terjadi lakalantas masyarakat harus segera menghubungi pihak kepolisian," katanya.
Terlebih dulu diberikan ruang agar para pihak membuat kesepakatan penyelesaiannya. Bila tidak terjadi maka pihak polisi (Lakalantas) akan memediasi mereka di kantor kepolisian. Apabila mereka, para pihak, setuju maka akan dibuatkan surat pernyataan. "Biasanya yang menjadi pertimbangan adalah korban menuntut santunan pengobatan dan biaya ganti rugi kendaraan," ujar Aipda Aries Indra menambahkan jawaban Kanit Lakalantas.
Sat Lantas Polres Jember menghimbau masyarakat agar lebih waspada ketika melintas di daerah blank spot seperti di simpang tiga Sempolan-Suren. Di titik itu kondisi jalan menurun sehingga pengendara cenderung meningkatkan laju kendaraan.
Bila terjadi lakalantas Polres Jember menghimbau masyarakat segera menghubungi call Center di 0331-334178 atau di call center polisi 110.
Admin : Abimanyu
(Sumber:Humas Polres Jember)
Posting Komentar