Jual Obat Keras Tanpa Izin, Polres Blitar Kota Amankan Pemilik Toko Obat


Blitar - Polres Blitar Kota berhasil mengukap kasus obat keras dan tanpa izin edar dengan menangkap tersangka  S (46) pemilik Toko Obat Bintang Sehat di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Warga Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar itu diduga menjual obat keras tanpa resep dokter dan tidak memiliki izin edar.
Tak hanya itu, S diduga juga meracik sendiri berbagai jenis obat keras untuk dijual ke masyarakat.

"Pengungkapan dugaan kasus kesehatan dan tenaga kesehatan ini berdasarkan laporan masyarakat," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan saat merilis kasus itu, Rabu (19/5/2021).

Yudhi mengatakan polisi menetapkan satu tersangka, yaitu, S, pemilik Toko Obat Bintang Sehat di Dusun Kambingan, Desa Dayu, Kecamatan Nglegok, dalam kasus itu Polisi menyita sebanyak 99 jenis obat dan alat kesehatan dari toko milik tersangka.

Yudhi menjelaskan, tersangka bukan tenaga kesehatan tapi melakukan penilaian klinis status perubahan kesehatan pasien lalu menentukan dan memberikan obat kepada pasien.

Selain itu, tersangka juga menjual obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar dan resep dokter.

"Hasil pemeriksaan, dia tidak memiliki izin menjual obat keras, maka itu statusnya kami naikkan menjadi tersangka," ujar Yudhi.

S (46), tersangka kasus kesehatan dan tenaga kesehatan membuka usaha jual beli obat keras tanpa izin edar di Blitar sejak 2015.
S juga meracik sendiri berbagai jenis obat untuk dijual kembali ke masyarakat tanpa ada karyawan.

"Dia bekerja sendiri, mulai melayani pembeli sampai meracik obat untuk pasiennya. Dia membuka toko obat sejak 2015," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan
Yudhi mengatakan, setiap hari, S mulai membuka toko pukul 07.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB.

Omzet yang diperoleh S dari menjual obat racikan tanpa izin mencapai Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta per hari.

Tersangka dijerat dengan Pasal 98 Ayat 2 Jo Pasal 196 atau Pasal 106 Ayat 1 Jo Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 64 Jo Pasal 83 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan 5 tahun penjara," kata Yudhi.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama