Blitar - Sebanyak 4 anggota berprestasi dari Satreskoba Polres Blitar Kota mendapatkan penghargaan langsung oleh Kapolres, itu setelah keempatnya berhasil mengungkap kasus pengedaran obat-obatan terlarang jenis pil dobel L sebanyak 299.000 butir.
Penghargaan tersebut, diberikan langsung oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan pada saat menggelar apel di halaman depan Mapolres Blitar Kota pada Selasa (04/05).
Empat anggota berprestasi itu adalah BRIPKA M. Joni Indarsah, BRIPKA Budi Santoso, BRIPTU Abimanyu Rakasakti dan BRIPTU Handi Prasetyo.
“Skema pemberian reward dan punishment di tubuh institusi Polri adalah hal yang penting, untuk meningkatkan kinerja polisi dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” kata Kapolres.
Lanjut Yudhi, dengan diberikannya penghargaan tersebut, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel Polres Blitar Kota untuk terus meningkatkan kinerja sehingga tugas-tugas kepolisian sesuai dengan fungsi masing-masing dapat berjalan dengan optimal.
“Jangan sampai dengan adanya penghargaan ini justru membuat rekan-rekan berhenti dan merasa puas,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, juga dilaksanakan pembacaan ikrar atau komitmen anti narkoba oleh seluruh personel Polres Blitar Kota.
Ditegaskan oleh Kapolres, sesuai dengan atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa siapapun anggota Polri yang kedapatan terlibat dalam kasus Narkotika akan diberikan sanksi tegas tanpa toleransi.
Setelah apel selesai dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan tes urine terhadap 22 personel yang terdiri dari 17 personel Sat Narkoba dan 5 personel Sat Reskrim.
“Kesemuanya menunjukkan hasil tes negatif, ini adalah bagian untuk mendeteksi dini penggunaan narkoba pada anggota kepolisian,” pungkas Yudhi.
Posting Komentar