Lumajang - Dua pemuda diantaranya 'MA' (21) dan 'MD' (21) asal Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diamankan Satreskrim Polres Lumajang, Selasa malam (4/5/2021).
Keduanya menjadi tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada seorang warga Desa Kloposawit Kecamatan Candipuro, pada Kamis 11/2/2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo berkata, modus tersangka saat melakukan perbuatannya yaitu dengan mengendarai sepeda motor berboncengan, kemudian memepet korban sehingga korban berhenti mengendarai motornya.
Setelah korban berhenti, tersangka meminta uang kepada korban, namun korban tidak mempunyai uang, setelah itu mereka meminta handphone korban dengan cara menggeledah tubuh korban.
"Mengetahui handphonenya diambil, korban berusaha untuk meminta kembali. Namun salah satu diantara dua tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan di bacokkan ke arah korban. Sempat ditangkis oleh korban sehingga mengenai ibu jari tangan sebelah kiri dan mengalami luka robek. Merasa berhasil mengambil handphone milik korban, lalu mereka kabur," tuturnya melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta, Rabu siang (5/5/2021).
Korban melaporkan kejadian yang menimpanya, hingga petugas melakukan melakukan penyelidikan dan berujung mengamankan kedua pemuda tersebut.
"Dari hasil penyelidikan Tim Resmob Polres Lumajang berhasil menangkap tersangka kemarin malam dirumahnya masing - masing berikut di amankan barang bukti dari tersangka. Dalam upaya penangkapan para tersangka tidak melakukan perlawanan," imbuh Paursubbag Humas.
Barang bukti yang disita petugas dari tersangka diantaranya 1 ( satu ) unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi, sebuah sajam jenis pisau, satu unit handphone Samsung A10s berikut dosbok.
Kedua tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Lumajang, untuk dilakukan pemeriksaan lebih.
Admin : Abimanyu
Pewarta : Arifin
Posting Komentar