Jayapura Kota - Seorang pemuda berinisial DCS alias Dote (19) tak berkutik ketika diamankan pihak Kepolisian lantaran melakukan tidak pidana pencurian pada bulan Januari lalu.
Penangkapan DCS berdasarkan laporan polisi: LP/128/I/2021/Papua/Resta Jpr Kota tentang pencurian tanggal 21 Januari 2021 yang dilaporkan korban Atie Rode Wairara(54).
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH ketika di konfirmasi sore tadi membenarkan penangkapan pelaku pencurian oleh tim opsnal.
"Kini pelaku telah diamankan di Mapolresta guna dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik reskrim, "ujarnya.
Lanjut Kasat, atas perbuatannya DCS alias Dote disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.
"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan diseputaran Paldam gunung Distrik Jayapura Selatan siang tadi. Ketika diinterogasi DCS mengakui perbuatannya, " terang AKP Handry.
"Akibat perbuatan pelaku, korban kehilangan satu unit TV coca 32ins, Megicom, IndiHome, kunci satu set dan kipas angin. Dimana pelaku mengambilnya melewati jendela rumah, " ucapnya.
Ia pun menambahkan, DCS juga terlibat kasus pencurian di SMA Kristen Kalam Kudus pada tanggal 23 Mei 2021 bersama rekannya yang saat ini telah medekam dibalik jeruji Mapolresta. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar