BARABAI-Peraturan Militer Dasar (Permildas) merupakan kemampuan dasar yang harus dimiliki setiap Prajurit TNI. Peraturan militer dasar bagi Prajurit TNI tidak boleh luntur oleh pengaruh lingkungan global yang akan cenderung mendorong kepada kebebasan di segala bidang.
Dalam rangka memelihara karakter, sikap, jatidiri dan karakter prajurit dan PNS TNI AD, Kodim 1002/Barabai melaksanakan kegiatan permildas bertempat di lapangan Apel Makodim jalan Telaga Padawangan Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Rabu (19/05).
Kegiatan permildas dipimpin langsung oleh Plh.Pasiperdim 1002/Barabai Kapten Inf Rudi Hartono dengan materi PBB (Peraturan Baris Berbaris), bersenjata dan tidak bersenjata.
Sementara itu Dandim 1002/Barabai Letkol Inf Muh Ishak H.Baharuddin,S.I.P.,M.I.,Pol saat mengecek langsung kegiatan Permildas menyampaikan bahwa pelaksanaan Permildas ini merupakan penekanan dan atensi dari pimpinan yang harus dilaksanakan setiap hari setelah apel pagi oleh satuan jajaran Kodam VI/Mulawarman dengan berpedoman pada Permildas sesuai aturan, meliputi PPM, PBB, PDG, PUD, PUDD dan TUM serta penggunaan Seragam TNI AD."ucapnya.
Lebih lanjut Dandim mengatakan "Disiplin sudah sepatutnya mendarah daging pada setiap insan prajurit yang termasuk sikap dan penampilan, sehingga terwujudnya prajurit TNI yang profesional, solid dan kompak, dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang demikian pesat,” tegasnya.
“Perkembangan harus diikuti dengan baik agar kita tidak tertinggal dengan perkembangan zaman, maka perlu ditanamkan pondasi yang kuat dan kokoh seluruh anggota prajurit melalui Permildas TNI,” harapnya.(pendim1002).
Posting Komentar