JEMBER – Polres Jember melalui Sat Reskrim Gelar Kegiatan Press Conference Tindak Pidana Protokol Kesehatan Demo KMJ, bertempat di Halaman Polres Jember, Selasa (25/05/2021).
Kegiatan Press Conference dihadiri oleh AKP Komang Yoga Arya Wiguna S.I.K (Kasat Reskrim Polres Jember), Kapten Inf Suwarno (Pasi Ops Kodim 0824 Jember), Yuri S.H (Kasi Pra Penuntut Kejaksaan Negeri Jember), IPTU Yudiantoro (Ps Kasubag Humas Polres Jember), IPDA Vita (Kanit PPA Sat Reskrim Polres Jember), IPDA Bagus (Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Jember), 1 Anggota Provos Polres Jember dan 1 Juru Bicara Bahasa Isyarat.
Sementara Awak Media Cetak dan Elektronik yang hadir diantaranya Wartawan TV CNN, Wartawan Jember 1 TV, Wartawan Radar Jember Jawa Pos, Wartawan TVRI / KJTV, Wartawan KOMPAS TV, Wartawan TV ONE, Wartawan KISS FM dan Wartawan Newshunter TV serta 14 Wartawan media online dan cetak.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yoga Arya Wiguna menyampaikan bahwa hasil Ungkap Tindak Pidana Protokol Kesehatan Demo KMJ berdasarkan hasil Lp-A/286/XII/Res.1.24/2020/Reskrim/Spkt Polres Jember Tanggal 22 Desember 2020. Waktu danTempat kejadian perkara Selasa, Tanggal 22 Desember 2020 Pukul 10.30 Wib S/D Pukul 12.30 Wib Di Halaman Kantor Pemkab Jember Ji. Sudaman No. 01 Kel. Jember Lor Kec. Patrang Kab. Jember, ucapnya.
Dari laporan tersebut, AKP Komang membawa Terlapor berinisial JM Alamat Desa Pancakarya, Kec. Ajung, Kab. Jember, ME Alamat Dusun Parebalan Rt 003 Rw 019 Desa Karangharjo Kec. Silo Kab. Jember dan MFR Alamat Dsn. Curah Tepas Rt 006 Rw 003 Ds. Mangaran Kec. Ajung Kab. Jember. serta 11 orang saksi untuk dimintai keterangan.
Hasil dari penyidikan, Sat Reskrim Polres Jember menyita barang bukti berupa 1 Flasdisk Rekaman Video Pelaksanaan Unras, Flasdisk Rekaman Video Berisi Perintah Untuk Membubarkan Diri Yang Disampaikan Oleh Anggota Kepolisian Resor Jember, 1 Lembar Fotocopy Surat Pemberitahuan Aksi Damai Kepada Kapolres Jember, Tgl. 20 Desember 2020 Yg Di Ttd Oleh Koordinator Jm dan 2 Lembar Surat Nomor B/32/Xiiyan.2.2/2020 Perihal Surat Balasan Tidak Dapat Menerbitkan STTP Kegiatan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Oleh Kmj Bela Kyal (K.Muqiet) Yang Dikeluarkan Kepolisian Resor Jember, jelas Akp Komang.
Modus operandi, bahwa Tersangka Jm (Selaku Ketua Koordinator) Bersama Dengan MFR (Koordinator Wilayah Ajung) Dan ME (Koordinator Wilayah Silo) Pada Hari Selasa, Tanggal 22 Desember 2020 Sekitar Pukul 10.30 Wib Bertempat Di Halaman Kantor Pemkab Jember J. Sudarman No. 01 Kel. Jember Lor Kec. Patrang Kab. Jember Telah Melakukan Tindak Pidana Yang Dilakukan Dengan Cara Tersangka Jm Dkk. Tidak Menuruti Perintah Atau Permintaan Dari Petugas Kepolisian Resor Jember Untuk Membubarkan Diri Pada Melakukan Dalam Aksi Unjuk Rasa Penyampaian Aspirasi Masyarakat Yang Mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Jember (Kmj) Bela Kyai Kh. Muqiet) Mengingat Saat Itu Masih Dalam Situasi Pandemi Covid-19 Bahkan Khususnya Untuk Kabupaten Jember Termasuk Dalam Zona Merah Pekat Bahkan Para Tersangka Secara Bergantian Melalui Pengeras Suaral Mikrofon Dan Sound System Serta Berdiri Di Atas Kendaraan Truck Merespon Perintah Petugas Kepolisian Dengan Kata-Kata Tegas Yang Menolak Untuk Membubarkan Din Serta Mengajak Kepada Peserta Aksi Yang Jumlahnya Sekitar 500 (Lima Ratus) Orang Agar Melanjutkan Aksi Unjuk Rasal Penyampaian Aspirasi Yang Sebagian Besar Para Peserta Aksi Tidak Mematuhi Protocol Kesehatan Covid-19. Sehingga Dengan Berlangsungnya Aksi Aksi Unjuk Rasal Penyampalan Aspirasi Yang Mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Jember (Kmj) Bela Kyai Kh. Muqiet) Yang Dimulai Sejak Pukul 10.30 Wib Dan Berakhir Sekitar pukul 12.30 Wib., beber AKP Komang.
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yoga Arya Wiguna juga menerangkan bahwa TSk melanggar Pasal 93 Jo Pasal 9 Ayat 1 UU RI No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhp Atau Pasal 14 Ayat 1 Uu Ri Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhp Atau Pasal 216 Kuhp Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kuhp., pungkasnya.
Humas
Admin : Abimanyu
Posting Komentar