Pasuruan - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah berhasil ungkap tindak pidana tanpa hak menggunakan, memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, Senin (24 Mei 2021).
Berawal dari laporan masyarakat kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan sekira jam 16.22 wib petugas mengamankan seorang laki laki yang bernama KRL telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil di sita yaitu 1 klip sabu 0,26 gram, 1 unit hp merk OPPO, 1 rangkainan alat hisap sabu/ Bong dan terlapor dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut.
Pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika.
Penulis/Admin : Abimanyu
Posting Komentar