Surat Edaran Bupati, Penutupan Tempat Wisata Di Lumajang, pemutusan penularan dan penyebaran Covid 19



LUMAJANG - Guna antisipasi lonjakan kasus penyebaran Covid 19 pada masa liburan hari raya Idul Fitri 1442 H, Forkopimda Kabupaten Lumajang sepakat untuk menutup semua tempat wisata yang ada di Kabupaten Lumajang.


Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bupati Lumajang nomor : 556/1052/427.1/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang penutupan tempat wisata yang ditujukan kepada semua pengelola tempat wisata di Kabupaten Lumajang.


Surat Edaran ini dikeluarkan Pemerintah menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Forkopimda Kabupaten Lumajang dengan unsur-unsur terkait yang digelar hari Senin (10/5/2021) di kantor Pemkab Lumajang.


Adapun isi dari Surat Edaran ini mengenai pemutusan penularan dan penyebaran Covid 19 dalam rangka melindungi masyarakat pada saat libur panjang Idul Fitri 1442 H / 2021 M, sehingga Pemerintah mengeluarkan ketentuan  menutup tempat wisata.


Penutupan tempat wisata ini selama 11 hari dimulai tanggal 13 s/d 23 Mei 2021.


Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si mengatakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Lumajang, semua tempat wisata ditutup, baik itu wisata religi, wisata alam maupun wisata keluarga dan kuliner sampai batas waktu yang ditentukan.


"Hal ini bertujuan untuk mencegah kerumunan wisata di tempat-tempat wisata yang berpotensi menyebarkan virus Covid 19." tutur AKBP Eka Yekti, Selasa (11/5/2021).


Hal ini diimplementasikan Polsek Jajaran kerjasama dengan Pokdarwis, pengelola wisata memasang banner-banner penutupan sementara tempat wisata di pintu-pintu masuk lokasi wisata di seluruh kabupaten Lumajang.


Kapolres Lumajang juga menambahkan bahwa wisata pantai di pesisir sepanjang Yosowilangun hingga Tempursari dilakukan patroli terus menerus walaupun sudah dihimbau tutup tidak menutup kemungkinan masyarakat mencoba untuk memasuki wilayah pantai tersebut.


"Hal ini karena tradisi dari tahun ke tahun di Lumajang ada tradisi di hari lebaran Ketupat warga berbondong-bondong mengunjungi wilayah pesisir pantai." tambah Kapolres Lumajang


Penggunaan portal untuk menutup pintu masuk juga dilaksanakan namun tetap dipatroli sehingga tidak terjadi kebocoran-kebocoran pengunjung.


Pihaknya berharap masyarakat mendukung aturan Pemerintah ini, tidak mengunjungi  tempat wisata selama libur panjang Idul Fitri 1442 H, guna antisipasi kerumunan di tempat wisata dan lonjakan penyebaran Covid 19.


"Harapan kami masyarakat menyadari bahwa kerumunan di tempat wisata juga dapat memicu penyebaran Covid 19, silakan liburan dirumah bersama keluarga dengan aktivitas-aktivitas yang kreatif  dan tetap jaga kesehatan." pungkas AKBP Eka Yekti. 


Admin : Abimanyu

Pewarta : ( Arifin )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama