Pasuruan, Jatim, Tribunusantara.com - Peristiwa aksi pemukulan oleh seorang pria terhadap seorang wanita yang aksinya tersebut terekam Kamera tersembunyi (CCTV) kini berbuntut ke ranah hukum.
Pasalnya, korban pemukulan tersebut menempuh jalur hukum sesuai dengan bukti laporaan Nomor : LP-B/13/IV /RES 1.6/2021/ laporan /Reskrim/ Pasuruan Kota/ SPKT Polsek Purworejo. tgl 25 Mei 2021 di Kepolisian setempat.
Kronologi kejadian sebagai diutarakan korban kepada penyidik bahwa Hari Minggu 23 Mei 2021 sekira pkl 21.10 wib di RESTO AYAM GEPREK BENSU area pertokoan PARI MAS Jl Panglima Sudirman Pasuruan peristiwa tersebut terjadi.
Korban mengaku bernama LINDRA UPIK IKA SANDRANI , Perempuan , 23 th , Islam , Swasta , WNI , Almt Dsn Karang Anyar Tengah Rt 02 Rw 05 Ds Karang Sentul , Kec Gondang Wetan Kab Pasuruan
Mendapat laporan, Polisi segera melakukan Olah TKP di RESTO AYAM GEPREK BENSU di area pertokoan Parimas Jl Panglima Sudirman Pasuruan
Poksek Purworejo Bergabung dengan TEAM RESMOB SUROPATI segera melakukan Penangkapan terhadap Pelaku AB seorang Laki-laki , umur 23 tahun , Islam , Swasta, WNI , Almat Dsn Bandilan Rt 01 Rw 02 , Ds Ranu Klindungan Kec Grati Kabupaten Pasuruan
Polisi menyebutkan bahwa pada hari minggu tgl 23 mei 2021 sekira pukul 20.0 wib Korban didatangi oleh pelaku yang juga tunangan dari Korban.
Tak lama kemudian pelaku pergi keluar dari tempat tersebut dan kemudian sekira pukul 21.00 wib pelaku datang kembali ke tempat korban dan bermaksud akan mengajak ngobrol Korban.
Namun korban menolak dengan alasan masih ada customer di resto geprek bensu tersebut sehingga terjadi perdebatan antara korban dan pelaku hingga terjadi cek-cok dan berujung pertengkaran.
Tak disangka oleh korban, tiba-tiba saja, saat itu Pelaku memukul Korban di bagian Kepala sekitar 3 kali dengan posisi tangan menggenggam.
Nenurut keterangan dari Korban saat diperiksa petugas menerangkan bahwa pelaku pada 4 hari sebelum kejadian juga sempat melakukan penganiayaan.
Pelaku akhirnga berhasil ditangkap petugas Polsek Purworejo bersama team Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota di Rumah kediaman pelaku di Grati Pasuruan.
Kepada penyidik Polres Pasuruan Kota, pelaku telah mengakui perbuatanya yang sempat viral di MEDSOS, dan pelaku mengakui bahwa pria pelaku penganiayaan adalah dirinya.
Hingga berita ini diunggah perkara ini masih dalam penanganan pihak Berwajib dalam hal ini adalah Kepolisian Resor Pasuruan Kota.
(Abi)
Posting Komentar