LUMAJANG - Upaya penyelidikan Tim Resmob Satreskrim Polres Lumajang dalam mengungkap aksi tidak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro membuahkan hasil, pada Rabu (19/5) kemarin,
Pria asal desa setempat inisial 'MZ' (30) diamankan dan ditetapkannya sebagai tersangka Curat yang terjadi pada pada Sabtu (21/11/2020), dengan barang bukti dua handphone dan satu tas kecil warna coklat.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S.Kom melalui Paursubaghumas Ipda Andrias Shinta berkata, tersangka saat ini terus diperiksa guna mengungkap dugaan - dugaan yang lain.
"Tersangka ini mengaku saat melakukan perbuatannya itu sendirian. Mulanya ia masuk rumah korban lewat samping dengan merusak jendela, kemudian melewati ruang tengah kemudian menuju ruang belakang dan mengambil barang berupa tas di dalam lemari tang berisi uang tunai sebesar Rp. 75 juta." ujar Ipda Andrias
Ipda Andrias Shinta Shinta menambahkan selain itu juga pelaku mengambil dua buah hanphone yang ditaruh di atas rak televisi, kemudian keluar lewat pintu belakang rumah.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp. 75,4 juta," imbuhhya.
Terkait pengungkapan, Paursubbag Humas mengutarakan jika tersangka 'MZ' diamankan dini hari kemarin, Kamis (20/5/2021).
"Jadi tersangka kedapatan sedang membawa handphone diduga milik korban saat ditangkap dirumahnya. Lalu, setelah diinterogasi lebih lanjut, tersangka mengakui telah mengambil milik korban, uang dan barang." tambahnya
Dan dari keterangannya, ia mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sendirian," ujar Paursubbag Humas.
Selebihnya Ipda Andrias Shinta mengutarakan, jika tersangka saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP. ( Arifin )
Posting Komentar