Advokat H.Umar Wirohadi, SH, MH Gugat PAW Desa Sekarputih ke DPMD

  



Pasuruan,Jatim,  tribunusantara.com - Dengan banyaknya saksi dan bukti-bukti Saya berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, "DPMD" Kabupaten Pasuruan bisa kroscek administrasi dan mengoreksi bukti - bukti yang kami berikan serta bisa menunda Pelantikan Kepala Desa kemenangan PAW pada tanggal 27 Mei 2021 yang akan dilaksankan pelantikan pada tanggal 9 Juni 2021, karena keinginan kami PAW harus Jujur dan Adil "JURDIL" dan netral bagi panitia.


Hal itu diungkapkan Advokat H. Umar Wirohadi, SH, MH usai memberikan surat gugatan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa "DPMD" Kabupaten Pasuruan.


Ketidak netralan panitia pelaksana PAW akhirnya resmi di gugat oleh kuasa hukum Lsm Graji H. Umar Wirohadi, SH, MH dengan nomor Surat : 015/6-PAW/VI/2021, "Perihal Gugatan : terhadap Panitia, Calon Nomor 1 Abdul Adim dan Calon Nomor 2 Kholifah, Senin, 07/06/2021 bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa "DPMD" Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.



"Saya mendapatkan kuasa dari Lsm Graji, di mana pelaksanaan PAW di Desa Sekarputih Panitia tidak Netral, dalam pelaksanaannya mulai awal dari pengambilan 8 unsur sudah tidak tepat dan apalagi di perjalanannya Panitia memihak di salah satu calon."tegas H. Umar Wirohadi, SH, MH yang merupakanKuasa Hukum Lsm Graji.




Bukti - bukti yang kami dapat banyak sekali yang di tuangkan, mulai dari Kedua calon berbagi uang, ada sumpah janji untuk memilih di salah satu calon(Intimidasi, ada juga panitia mendapat sumpah dengan menggunakan "Berjanji/Dhibak" bukan Al-Qur'an dan lain sebagainya." lanjut dia


Karena banyak sekali penyelewengan yang tidak melaksanakan administrasi yang sudah di tentukan, kami berharap PAW Desa Sekarputih di Ulang Kembali."tutup Kuasa Hukum Lsm Graji Adv.H.Umar Wirohadi, SH, MH.kepada awakmedia (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama