TULUNGAGUNG - Setelah kabur selama hampir 8 bulan, akhirnya, pelarian pemuda KR berakhir.
Pria berusia 21 tahun tersebut, kabur ke Kalimantan setelah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan 1 unit sepeda motor.
Pemuda asal Desa Duwet, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung tersebut ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Campurdarat Polres Tulungagung pada hari Minggu (13/06/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yamaha mio M3 Nopol AG 4124 RBH warna Biru tahun 2016, hasil tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
Kapolsek Campurdarat AKP Triyanto, SH Melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, kejadian tindak kejahatan tipu gelap tersebut, terjadi pada hari Minggu, tanggal 4 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.
"TKPnya didepan Warung Kopi milik Mami Yun di desa kecamatan campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Sedangkan yang menjadi Korban yakni, seorang gadis berinisial EDA (21) asal Dusun Kepuh Gempol, Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung," Jelas Iptu Nenny.
"Setelah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korban EDA, Pelaku melarikan diri ke wilayah Kalimantan dan bekerja di salah satu perkebunan sawit perkebunan sawit,"
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dilakukan penahanan di Mapolsek Campurdarat Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana Maksimal 4 Tahun hukuman penjara,
Pungkas Iptu Nenny. (NN95/SYA)
Posting Komentar