Polresta Jayapura Kota,- Selang beberapa jam setelah melakukan aksi pencuriannya, seorang pria berinisial JT (20) langsung diciduk pihak kepolisian sektor jayapura utara bertempat di Kompleks perumahan didekat Perumahan Auri Angkasa Indah Distrik Jayapura Utara, Sabtu (19/6) Pkl. 03.00 Wit.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan JT tersebut.
Kapolsek menuturkan, berawal saat sabtu dini hari sekira Pkl.01.00 Wit (19/6) pihaknya mendapatkan laporan terkait peristiwa tindak pidana pencurian di Kompleks Perumahan Auri Angkasa Indah dengan korban Sdr.Urpa Leonora Baransano.
"Personil yang sedang melaksanakan piket usai menerima laporan langsung mendatangi TKP dan melakukan pencarian. Hingga Pkl.03.00 Wit, dengan dibantu warga yang sedang melakukan piket Pos Kamling berhasil menemukan pelaku JT," ucap AKP Jahja.
Lanjutnya, JT langsung digiring ke Mapolsek Jayapura Utara bersama barang bukti hasil curiannya berupa tujuh unit handpone.
Ia pun menambahkan, kini JT bersama barang bukti tujuh unit handpone tersebut akan dilakukan penyidikan oleh unit reskrim polsek jayapura utara berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 160 / VI / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Japut tanggal 19 juni 2021.
"Barang bukti yang berhasil diamankan masing-masing berupa satu unit handphone merk Oppo A35, Vivo Y31-Y91, Oppo A2, Vivo 12, Vivo Y30, Vivo 791 dan Redmi, sementara JT terancam Pasal 363 Ayat (1) huruf Ke-3e KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ujar Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar