Jayapura Kota - Polresta Jayapura Kota kembali gelar pemberian punishment terhadap 3 (tiga) personilnya yang melakukan pelanggaran melalui pelaksanaan Sidang Kode Etik dan Sidang Disiplin bertempat di Aula Mapolresta Jayapura Kota, Senin (14/6) Siang.
Bertindak selaku Ketua Komisi pelaksanaan Sidang Kode Etik Polri yakni Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si didampingi Kabag SDM AKP Nurjannah, S.Sos bersama Ka Siwas Iptu Ato Musyanto dimana hadir sebagai Penuntut ialah Kasi Propam Polresta Jayapura Kota Ipda Firmansyah Arifin dan selaku Pendamping Terperiksa yakni Kasubag Dalpers Bag Sumda Iptu Harmin.
Tiga personil yang di sidangkan yakni Brigpol YR dan Bripda JW serta Bripka SP, dimana Brigpol YR dan Bripda JAW dihadapkan dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sementara Bripka SP di tuntut melalui Sidang Disiplin.
Wakapolresta Jayapura Kota AKBP Supraptono, S.Sos., M.Si mengatakan, ketiga personil yang disidangkan hanya dapat menghadirkan dua personil yakni Bripka SP dan Bripda JAW sementara Brigpol YR tidak dapat hadir namun sidang kode etik terhadapnya tetap dilaksanakan karena sudah dua kali dilakukan pemanggilan dengan menghadirkan dua saksi yakni staf dari satuan pelanggar dan staf dari seksi keuangan polresta jayapura kota.
"Dua personil yang disidangkan hari ini yakni Bripka SP dan Bripda JAW dimana terhadap Bripda JAW dihadapkan dengan sidang kode etik dengan menghadirkan dua saksi dari staf satuan kerja si pelanggar dan staf dari seksi keuangan dan Bripka SP dituntut melalui sidang disiplin, sementara terhadap Brigpol YR yang tidak hadir tetap dilakukan sidang kode etik dengan status in absensia," ungkapnya.
Wakapolresta menuturkan, Bripda JAW diduga melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf "a" Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dengan wujud perbuatan meninggalkan tugasnya selama kurun waktu 30 hari secara berturut-turut dengan total 141 hari dan sidangnya ditunda kembali dua minggu yang akan datang.
Wakapolresta Jayapura Kota juga menambahkan, sementara terhadap Brigpol YR dituntut pasal yang sama dengan Bripda JAW namun lama meninggalkan tugas sebanyak 10 bulan berturut-turut dan untuk putusannya direkomendasikan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Instansi Polri yang selanjutnya akan kami teruskan ke Polda untuk ditinjau kembali.
"Usai pelaksanaan Sidang KKEP terhadap Brigpol YR dan Bripda JAW kemudian dilanjutkan dengan Sidang Disiplin terhadap Bripka SP yang dituntut dengan Pasal 5 hiruf "j" Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Disiplin anggota Polri dengan wujud perbuatan Penelantaran Keluarga," ucap AKBP Supraptono.
Tambahnya, untuk keputusan sidang disiplin terhadap Bripka SP dijatuhi hukuman berupa Penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun, Penundaan Kenaikan pangkat selama dua periode dan Penempatan khusus selama 21 hari.
"Dalam pelaksanaan tugas personil polri kami berikan reward / penghargaan bagi yang maksimal dan berhasil namun bila sebaliknya kami tetap berikan tindakan punishment baik dalam bentuk tindakan disiplin, sidang disiplin bahkan sidang kode etik profesi seperti yang baru saja dilaksanakan," pungkasnya.
Penulis : Subhan
Posting Komentar