Jayapura Kota, Tribunusantara.com - Penyidik satuan reserse narkoba polresta jayapura kota kembali menyerahkan seorang pria berinisial RA (22) ke jaksa penuntut umum bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (23/6) Siang.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H menuturkan, penyerahan RA karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara nomor : B - 1169 / R.1.10 / Enz. 1 / 06 / 2021 tanggal 17 Juni 2021.
"Selain itu ia juga diserahkan bersama dengan barang buktinya berupa 4 (empat) bungkus plastik kliper ukuran kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis Ganja seberat 4,51 (Empat koma lima puluh satu) gram," ucapnya.
Iptu Alam juga menambahkan, RA disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 255 / II / 2021 / Papua /Resta Jpr Kota, tanggal 25 Februari 2021 terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
"RA diserahkan ke jaksa yang menangani perkaranya bernama Obeth Ansanay, S.H., M.H dan disangkakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
Dirinya mengatakan, RA sebelumnya pada Kamis (25/02/21) sekira Pkl.15.30 Wit bertempat di Pasar Lama Youtefa Abepura tertangkap tangan memilik narkotika jenis ganja oleh personil satuan samapta polresta jayapura kota.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar