Tertangkap Bawa Ganja, Kini SK Sudah Diserahkan ke Kejaksaan


Jayapura Kota,- Terancam Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Tersangka SK (34) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (19/6) Siang.


Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H mengatakan, penyerahan SK karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap berdasarkan surat dari kejaksaan negeri jayapura nomor : B - 1116 / R.1.1. / Enz. 1 / 06 / 2021 tanggal 16 Juni 2021.


Kasat menuturkan, SK diserahkan bersama barang bukti narkotika golongan I jenis ganja berupa 15 (Lima belas) bungkus plastik bening ukuran sedang dengan berat 362,95 gram, satu buah tas belanja warna putih dan satu buah kantong plastik ukuran sedang warna hitam.


"Penyerahan tersangka SK bersama barang bukti diterima langsung oleh jaksa bernama Franz Magnis, S.H," ujarnya.


Iptu Alam juga menambahkan, SK sebelumnya ditangkap membawa narkotika jenis ganja di seputaran Kali Acai Distrik Abepura pada Senin 19 April 2021 dini hari.


"Kini SK siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja pengadilan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara," beber Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama