Ungkap Pelaku Pencurian, ATE Ditangkap Polisi



Polresta Jayapura Kota - Seorang remaja berinisial ATE (18) warga Argapura Distrik Jayapura Selatan tak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian lantaran melakuka tindak pidana pencurian pada bulan Mei lalu. 


Dari tangan pelaku, tim opsnal polresta jayapura kota juga berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit TV Merk Cooca 50 ins dan 2 unit Laptop merk Asus. 


Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH ketika di konfirmasi sore tadi (8/6) di mapolresta membenarkan hal tersebut. 


"ATE ditangkap berdasarkan  laporan polisi nomor : LP/579/V/2021/Papua/Resta Jpr Kota tentang pencurian yang dilaporkan korban Siti Khodijah (47), " ujarnya. 


Lanjut Kasat, kini ATE telah berada di Mapolresta guna menjalani pemeriksaan intensif atas perbuatan yang dilakukan. 


"Pelaku telah mengakui perbuatannya, dimana ATE saat melakukan aksinya tidak sendirian melainkan bersama satu rekan lainnya yang saat ini dalam pengejaran oleh tim, " kata AKP Handry. 


"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara, " terangnya. 


Ia pun menjelaskan, pada hari senin (7/6) siang tim opsnal melakukan koordinasi dengan unit reskrim polsek Jayapura selatan terkait penangkapan pelaku pencurian yang terjadi didepan kantor pelni. 


"Setelah itu, tim membawa pelaku untuk mencari barang bukti yang telah dijual kepada orang lain di belakang dolog mengambil 1 unit laptop merk asus, dipolimak dua asri mengamankan barang bukti 1 unit TV merk Cooca 50ins dan dan di jalan pipa gunung 1 buah laptop merek asus, "ucapnya.


Mantan Kapolsek Jayapura Utara ini pun menambahkan, barang-barang curian yang dilakukan oleh pelaku ATE dijual rata-rata seharga 1 juta rupiah. (*) 



Penulis   : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama