Warga Kedawung Kulon Kec.Grati Di Amankan Anggota Satresnarkoba Paskot




Pasuruan, Tribunusantara.com - Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah berhasil ungkap tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu yang dilakukan Saudara A alias Kodok 33 Thn didalam rumahnya.


TKP di Perbatasan Dsn.Tugu Ds.Kedawung Kulon Kec.Grati Kab.Pasuruan, Kamis (2/6/21) Pukul 15.24 Wib.

Polisi mengamankan pelaku berkat laporan dari masyarakat, kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Pukul 15.24 Wib


Serta mengamankan barang bukti 1 Klip sabu dengan berat 0,30 Gram yang di isolasi warna hitam,1 buah karet warna kuning putih,1 Unit Hp Merk Sony Model 402X0 dengan Nomer Imei 357510061174204.



“Menurut keterangan pelaku, terlapor menjual, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis sabu yang Di ikat pada jari jempol kaki kanan terlapor”Pungkas Kabag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP.Endi Purwanto

Saat ini pelaku Berserta barang bukti diamankan di Polres Pasuruan Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Admin : Abimanyu
Pewarta : (Ndre/Yup)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama