Pasuruan, Tribunusantara.com - Unit Reskrim Polsek Keboncandi Kota Pasuruan berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan/Curanmor.
Kamis(24/6/2021) Sekitar Pukul 18.30 Di sebuah rumah di dusun Sambisari Ds.Gayam Kec.Gondangwetan Kab.Pasuruan
Kronologi kejadian pelapor saat itu berada di dalam rumah melihat di luar rumahnya ada lampu menyala,karena merasa curiga pelapor langsung keluar rumah dan melihat motor pelapoe sedang di dorong oleh Saudara S Bin Suid 30 Thn menuju ke jalan raya selanjutnya pelapor mengejar pelaku dan berhasil menangkap pelaku dan di bantu Orang Tua Pelapor serta Warga sekitar selajutnya melapor ke Kapolsek Keboncandi kemudian diamankan.
Barang Bukti yang berhasil diamankan: 1 Unit Sepeda motor Honda Mega Pro Nopol:N 4028 XL Thn 2007 Warna Hitam Noka;MH1KC11157K107650,Nosin:KC11E1109411,1Buah Jaket warna silver,1buah gagang kunci T,3 buah mata kunci T serta alat pembuka magnet terbuat dari Kayu
Selanjutnya tersangka diintrogasi pelaku mengakui perbuatanya bersama dengan temannya yang bernama ARif 30 Thn Alamat Ds.Cengkrong Kec.Paserpan Kab.Pasuruan yang berperan menunggu di pinggir jalan sedangkan Arip berhasil kabur tersangka juga melakukan 13 Tkp di Wilkum Polres Paskot,Sedangkan Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.7.500.000(tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
Pelaku di jerat dengan Pasal pencurian dengan Pemberatan/Curanmor sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP.
Admin : Abimanyu
Pewarta : andre
Posting Komentar