Lumajang, Pendim 0821 - Danramil 0821/10 Tempeh, Kapten Inf Wahyutomo mengimbau kepada masyarakat Tempeh untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan untuk Wilayah Jawa dan Bali.
Hal tersebut disampaikannya saat melaksanakan Operasi Yustisi PPKM Darurat bersama dengan jajaran Forkopimcam Tempeh, di jalan raya Tempeh dan Pasar Tradisional yang ada di Wilayah Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (6/7/2021).
Wahyutomo menyampaikan, bahwa pihaknya meminta kepada masyarakat Tempeh untuk lebih meningkatkan disiplin diri melaksanakan Prokes, serta penerapan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerukunan) dalam menekan tingkat penyebaran COVID-19.
"Kegiatan ini untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan PPKM Darurat dari tanggal 3-20 Juli 2021, di berbagai wilayah sampai dengan pelosok desa, dengan harapan pandemi COVID-19 dapat lebih ditekan," ujar dia.
Sementara itu, Kapolsek Tempeh Iptu Lugito, S.H., menerangkan, bahwa sebagaimana aturan yang termasuk dalam Kemendagri Nomor 15 Tahun 2021, bahwa pengawasan pelaksanaan PPKM Darurat Jawa dan Bali, harus dilakukan secara sinergis antara TNI-Polri dan pemerintah daerah, dalam rangka percepatan pengendalian penyebaran COVID-19.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih sadar akan adanya aturan dari pemerintah dan diminta untuk selalu menjalankannya sebagai upaya untuk memutus mata rantai COVID-19," ujar dia.
Sementara, Camat Tempeh Pujianto mengungkapkan, bahwa upaya tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut dari intruksi Presiden RI dan Surat Edaran Bupati Lumajang sesuai Kemendagri Nomor 15 tentang pemberlakuan PPKM Darurat sewilayah Kabupaten Lumajang.
"Terimakasih kami sampaikan kepada TNI-Polri Tempeh yang telah membantu kegiatan Operasi PPKM Darurat secara bersama-sama di wilayah kecamatan Tempeh berjalan lancar," pungkasnya. (Pendim 0821/Wy)
Posting Komentar