Klaten | Melalui operasi yustisi Koramil 08 Ngawen Kodim 0723 Klaten bersama Muspika Kecamatan Ngawen pastikan kegiatan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kecamatan Ngawen berjalan dengan baik. (12/07/2021)
Sesuai dengan keputusan Bupati Klaten memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali di wilayah Kabupaten Klaten, sejumlah peraturan diberlakukan untuk mengurangi mobilisasi masyarakat dalam upaya percepatan penanganan Covid 19.
Sejumlah titik-titik keramaian yang berpotensi terjadinya pelanggaran protokol kesehatan tak luput dari sidak yang dilakukan Satgas penanganan Covid 19 Kecamatan Ngawen dalam patroli yustisi yang dilakukan tersebut.
Sejumlah pelaku usaha mulai dari pedagang kaki lima sampai pelaku usaha lainnya dihimbau untuk tidak melanggar aturan PPKM Darurat yang diberlakukan saat ini.
Komandan Koramil 08 Ngawen Kapten Infanteri Purwanto di sela-sela kegiatannya mengungkapkan bahwa dalam operasi yustisi bersama Muspika Kecamatan Ngawen yang tergabung dalam Satgas Covid 19 Kecamatan Ngawen ini kita akan terus lakukan.
"Dengan PPKM Darurat yang diberlakukan saat ini, Kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat dapat patuh terhadap aturan-aturan yang diberlakukan saat ini, sehingga upaya-upaya pemerintah dalam percepatan penanganan Covid 19 dapat berjalan dengan baik", Ungkap Danramil Ngawen. (Red)
Posting Komentar