Pasuruan, tribunusantara.com - Dampak pandemi Covid -19 menabrak segala lapisan masyarakat, tak pandang bulu, terutama masyarakat kecil atau rakyat jelata.
Berbagai upaya Pemerintah membuat kebijakan - kebijakan membantu beban masyarakat dari dampak pandemi. hal ini dilakukan demi membantu meringankan beban kehidupan mereka yang dirasa semakin sulit.
Namun, tak bisa dipungkiri bahwa ada beberapa pihak yang ingin memancing di air keruh. Mereka malah memanfaatkan masa pandemi Covid 19 ini dengan mencoba untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Hal ini bisa kita lihat dalam dunia pendidikan, pada saat PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) masih saja memungut biaya ke siswa Ratusan hingga Jutaan Rupiah, hal ini dirasa amat memberatkan beban orang tua calon siswa.
Temuan wartawan di lapangan menyebut bahwa di SMA Negeri 1 Grati di Kecamatan Nguling bahkan tak segan -segan memungut biaya-biaya, sumbangan dan bulanan hingga mencapai total hingga Rp. 2. 530.00,- 00 (Dua Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) ke siswa
Sebagaimana ditutur oleh orang tua calon siswa (Nama dan Identitas ada di Redaksi) mengatakan bahwa mengaku kecewa dengan program pemerintah yang mengatakan sekolah gratis. Hanya sekedar gembor-gembor saja.
"Katanya sekolah gratis dan ada bantuan pemerintah, tapi bukti di lapangan NOL besar, Ini saya kok saya masih dimintai uang ini dan itu," ujar orang tua calon siswa tersebut. Rabu, 14/07/2021.
"Anak saya itu masuk sekolah di SMAN 1 Grati, biaya terhitung dari Seragam sebesar Rp. 1.700.000,-00. , SPP Rp. 100.000,-00 dan biaya lainnya Rp. 730.000,-00. " tambahnya
"Lha iya mas, Lembaga pendidikan SMAN 1 Grati sepertinya tak memiliki empati akan penderitaan masyarakat menghadapi ekonomi yang sulit saat ini," timpal dia kepada wartawan saat ditemui dikediamannya.
Sementara itu salah seorang praktisi hukum dan advokat H. Umar Wirohadi, SH, MH memalui telepon seler saat dihubungi awak media menjelaskan bahwa pungutan-pungutan itu sesuai dengan Permendikbud 1 Tahun 2021 Tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK di mana Pasal 27 ayat 1 dan 2 .adalah ilegal alias tidak diperbolehkan.
" Bunyi Pasal 27, 1. Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26:a. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah dilarang memungut biaya; dan, b. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang:
1. melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
2. melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
3. Pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." diutarakan H.Umar melalui pesan Whatsappnya.
"Tarikan di SMA Negeri Grati tersebut sudah melanggar hukum, Ya penyeleseiannya lewat jalur hukum dengan cara dilaporkan kepada penegak hukum," tutup Haji Umar Wirohadi, SH, MH
(Red)
Posting Komentar