TAKALAR - Dua Residivis pelaku Pencurian Bermotor (Curanmor) Agus Jufri (17) dan Andika Syaputra (14) dibekuk tim Hantu Malam Polres Takalar, Senin (19/7).
Kedua residivis tersebut berhasil ditangkap usai melakukan pencurian bermotor pada 15 Juli yang lalu di Masjid Agung Takalar, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.
Penangkapan kedua Resedivis tersebut di pimpin Kasat Reskrim Polres Takalar AKP Hardjoko bersama Kanit Pidana Umum (Pidum) Ipda Chaidir.
AKP Hardjoko mengatakan kedua pelaku merupakan Residivis kasus pencurian pada tahun 2020 lalu.
"Kedua pelaku ditahun 2020 yang lalu pernah diamankan Polsek pattallassang dalam kasus pencurian HP dan Uang," kata Kasat Reskrim Polres Takalar saat dikonfirmasi.
Kasat menjelaskan, residivis tersebut ditangkap di tempat persembunyiannya di Makassar. Keduanya diketahui berdasarkan CCTV Masjid Agung Kabupaten Takalar.
"Mereka ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Makassar, Jalan Darul Ma'arif, Tammua Kecamatan Tallo bersama satu unit motor hasil curian," jelas Kasat.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua residivis warga Takalar tersebut kini diamankan di Rutan Mapolres Takalar.
Posting Komentar