Polresta Jayapura Kota,- Bertempat di ruangan satuan reskrim polresta jayapura kota, penyidik unit reskrim polsek jayapura selatan menyerahkan tersangka JF Alias Junior secara virtual / online ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (14/7) Siang.
Penyerahan tersangka Junior ke JPU karena berkas perkara tindak pidan Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang dilakukannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan diterima oleh Jaksa bernama Franz Magnis, S.H.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, S.H mengatakan, Junior sebelumnya disidik atas tindak pidana Curas yang dilakukannya pada Kamis (22/04/21, Sore) bertempat di tikungan Mata Kucing Skyline Jalan raya abepura-entrop Distrik Jayapura Selatan sesuai laporan polisi nomor : LP / 230 / IV / 2021 / Sek Japsel tanggal 22 April 2021.
"Junior mengambil tas milik korban diatas kendaraan dengan cara merampas kemudian kabur meninggalkan TKP," ujarnya.
Kapolsek menuturkan, pelaku kabur kearah entrop usai kejadian, namun ketika sampai di depan hotel new season entrop dirinya tertahan oleh iringan jenazah yang melintas dari arah berlawanan, masyaraka sekitar yang menyadari kejadian tersebut langsung menangkap pelaku dan menyerahkannya ke polsek jayapura selatan.
"Junior disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. Kini dirinya telah dititip oleh pihak kejaksaan di rumah tahanan mapolresta jayapura kota untuk menunggu proses persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh AKP Yosias Pugu, S.H.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar