Tabanan - Pelaksanaan Operasi Aman Nusa II Lanjutan dan PPKM Darurat telah selesai pada tanggal 20 Juli 2021 , namun sesuai arahan Presiden RI dan ditindaklanjuti dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri no 22 tahun 2021 tanggal 21 Juli 2021 PPKM Darurat Jawa Bali diperpanjang hingga 25 Juli 2021, untuk Personil Polres Tabanan yang tersprint dalam Operasi agar tetap melakukan tugas operasi Aman Nusa II Lanjutan yang berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri no 22 tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, ( PPKM ) Level 4 , kata Kabag Ops Polres Tabanan mengawali arahannya pada Apel Operasi Aman Nusa II Lanjutan pada hari Rabu tanggal 21 Juli 2021 pagi di lapangan Apel Polres Tabanan.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar, S.I.K., M.H., Kabag Ops Polres Tabanan mengatakan bahwa kegiatan PPKM Level 4 kali ini masih tetap bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat di luar rumah, untuk mencegah terjadinya penyebaran covid19. Tetap lakukan himbauan kepada masyarakat supaya disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, Memakai Masker , Menjaga jarak saat berinteraksi sosial dengan orang lain, Menjauhi kerumunan, Mengurangi mobilitas di luar rumah, selalu mencuci tangan dengan sabun di air mengalir , Menjaga imun tubuh dengan bergembira, gunakan hand sanitizer setelah sempat berinteraksi sosial dengan orang lain, demikian juga dengan anggota yang bertugas di lapangan agar tetap menjaga kesehatan dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.tegas Kabag Ops Polres Tabanan.
Dalam hal pelaksanaan Yustisi agar tetap mengedepankan Satpol PP, serta lakukan Sinergitas dengan TNI, Gugus Tugas Penanganan Covid19 dan instansi terkait lainnya, lakukan himbauan dengan cara yang humanis jangan arogan. Ucap Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos.
( Humas Polres Tabanan)
Posting Komentar