Tabanan - Sebagai Tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021, tentang PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Darurat yakni penutupan kegiatan pada sektor non-esensial dan melarang resepsi pernikahan.
Pada hari Senin tanggal 12 Juli pukul 11.00 wita Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S., Siregar, S.I.K., M.H., melakukan pengecekan dan menghimbau langsung para pemilik usaha non Esensial yang ada di sepanjang jalur Ir. Jalan Soekarno Tabanan. Didampingi Kabag Ops Polres Tabanan, Kasat Reskrim, Kasat Samapta,, Kasat Intelkam dan Kasubbag Humas Polres Tabanan mendatangi toko toko yang bergerak di bidang usaha non Esensial, untuk mematuhi peraturan PPKM Darurat sesuai dengan Inmendagri dan Surat Edaran Gubernur Bali.
Kapolres Tabanan menyampaikan kepada para pemilik usaha bahwa Kami mohon Bapak dan Ibu yang memiliki usaha bergerak di bidang non Esensial untuk mematuhi Peraturan PPKM Darurat, mari kita bersama ciptakan Keamanan diri sendiri dan masyarakat jangan sampai terpapar Corona Virus Dessea, untuk mengurangi mobilitas masyarakat dalam upaya mencegah penyebaran covid19, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan mari kita taati bersama, kata Kapolres Tabanan.
Adapun sektor non-esensial seperti toko pakaian, handphone, barang kelontong, perabot rumah tangga, dan lainnya mendapatkan perhatian khusus Kapolres Tabanan untuk disarankan menutup sementara sepanjang PPKM Darurat, dan setiap Toko usaha yang bergerak di sektor Esensial ditempeli Sticker , bertuliskan " Ditutup Sementara Selama PPKM Darurat dengan logo, Pemda provinsi Bali, Kodam IX /Udayana, dan Gugus Tugas Covid19 " mari kita patuhi peraturan PPKM Darurat sampai tanggal 20 Juli 2021 , ungkap Kapolres Tabanan.
(Humas Polres Tabanan)
Posting Komentar