Tabanan - Sehubungan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 3 Bali, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 11 tahun 2021 , yang merujuk pada Instruksi Mendagri nomor 18 tahun 2021 tentang PPKM level 4 dan Surat Edaran Bupati Tabanan nomor 517/10/BPBD tentang PPKM Darurat.
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar, S.I.K., M.H., memberikan Bansos Beras PPKM Darurat TNI - POLRI kepada para pedagang Kaki Lima, emperko , (emper toko) dan pedagang makanan keliling yang menggunakan sepeda motor, di seputaran kota Tabanan dan Kediri. Penyaluran Bantuan Sosial berupa beras 5 kg dalam satu paket ini dilaksanakan oleh para Kasatgas Operasi Aman Nusa II Lanjutan yang dipimpin Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos., selaku Karendal Ops Operasi Aman Nusa II Lanjutan.
Kabag Ops Polres Tabanan Seijin Kapolres Tabanan mengatakan bahwa Bantuan Sosial yang diberikan pada malam hari ini Jumat tanggal 23 Juli 2021 dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak dengan diberlakukannya PPKM level 3, hal ini pula menunjukkan bahwa Negara hadir di tengah tengah masyarakat saat masa Pandemi Covid19.
Jangan dilihat besar kecilnya apa yang dapat kami berikan namun ini merupakan keikhlasan untuk membantu masyarakat kecil yang membutuhkan.
Kami tetap menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap mematuhi Peraturan Pemerintah dan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan, sehingga kita bisa memutus rantai penyebaran Covid19, ucap Kabag Ops Polres saat selesai melaksanakan Patroli Gabungan TNI - Polri dan instansi terkait. ( Jumat 23/7/2021)
( Humas Polres Tabanan)
Posting Komentar