Mencuri di Argapura, APE Alias Ardo Diserahkan ke Kejaksaan


Jayapura Kota,- Penyidik polsek jayapura selatan menyerahkan seorang tersangka berinisial APE alias Ardo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual / online bertempat di ruang unit reskrim mapolsek, Jumat (30/7) siang.


Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu, S.H ketika dikonfirmasi membenarkan pelimpahan tersangka tersebut yang dilakukan secara online melalui handphone penyidik.


Kapolsek mengatakan, APE alias Ardo dilimpahkan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan negeri jayapura berdasarkan surat nomor : B -1374 / R.1.10 / Eoh.1 / 07 / 2021 / Kejari, tgl 30 Juli 2021.


"APE Alias Ardo sebelumnya disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 323 / V / 2021 / Sek Japsel, tgl 28 Mei 2021 tentang Pencurian atau Percobaan Pencurian," ucap Kapolsek.


Dijelaskan Kapolsek, APE Alias Ardo melakukan kejahatannya pada Jumat, tgl 28 Mei 2021, sktr pkl 18.45 wit bertempat di dalam Gedung PT.PELNI atau tepatnya diruangan Kantor PT.ASPAN (Asuransi Purna Artahanugraha/Asuransi Pelayaran) Jalan Argapura Atas No.15 Distrik Japsel - Kota Jayapura.


"Dari tindak pidana yang dilakukannya, dirinya berhasil menggasak 1 (satu) Unit Laptop Merk ASUS Warna Hitam dan 1 (satu) Buah Cash Box Warna Biru namun segera berhasil digagalkan oleh security setempat," beber Kapolsek.


AKP Yosias Pugu juga menambahkan, atas perbuatannya APE Alias Ardo disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP Atau Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman Pidana Penjara maksimal 7 (tujuh) Tahun.


"Penyerahan tersangka yang dilakukan diterima langsung oleh jaksa bernama Franz Magnis, S.H.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama