Polresta Jayapura Kota,- Penyidik unit reskrim polsek jayapura utara dipimpin Kanit Reskrim Ipda Nur Kholis, S.H., M.H menyerahkan seorang pria pelaku penganiayaan berinisial MA (36) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (2/7) Siang.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H ketika dikonfirmasi via telepon selulernya membenarkan penyerahan MA tersebut karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
"Berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara nomor : B - 1189 /R.1.10 / Eoh. / 06 / 2021, tanggal 24 Juni 2021 dari pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas perkara milik MA telah dinyatakan rampung atau lengkap dan siap untuk dilimpahkan," ucapnya.
AKP Jahja Rumra menuturkan, MA dilakukan penyidikan terhadapnya berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 128 / V / 2021 / Papua / Res Jpr Kota / Sek.Japut tanggal 19 Mei 2021 tentang Penganiayaan.
"Atas perbuatannya MA disangkakan Pasal 351 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara," bebernya.
Ia pun menambahkan, MA diserahkan ke Jaksa bernama Yang Melva Rian, S.H beserta barang bukti.
Kejadian penganiayaan yang dilakukan MA itu sendiri terjadi pada Kamis (13/5) Siang bertempat di Jln. Dok IX Kali belakang Hotel Andalucia Distrik Jayapura Utara tepatnya dirumah tersangka sendiri dengan korban Sdr. Budi (35) warga Sentani Kab.Jayapura dengan menggunakan linggis yang mengakibatkan korban mengalami patah pada lengan bagian kanan.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar