Polresta Jayapura Kota,- Untuk pertama kalinya, Penyidik unit reskrim polsek heram menyerahkan dua tersangka pencurian berinisial EW alias Edo dan PW alias Open ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (21/7) Siang.
Kapolsek Heram Iptu Alfrit B. Nadek, S.H saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan kedua tersangka pencurian tersebut ke pihak Kejaksaan.
"Iya benar kemarin kami telah menyerahkan dua tersangka pelaku pencurian ke kejaksaan karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan," ucapnya.
Ia menuturkan, kedua tersangka sebelumnya dilakukan penyidikan berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 63 / V / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota / Sek Heram tanggal 22 Mei 2021.
"Dan mereka diserahkan berdasarkan surat hasil penelitian berkas perkara dari Kejaksaan Nomor : B-1301 / T.1.10 / Roh.1 / 07 / 2021 tanggal 19 Juli 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan," bebernya.
Dirinya menambahkan, kedua tersangka diserahkan ke jaksa bernama Franz Magnis, S.H.
"Atas perbuatannya keduanya disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara," tegas Kapolsek.
EW dan PW keduanya ditangkap pada Sabtu 22/5/21 lalu diseputaran perumnas III Waena saat mencuri satu unit SPM Honda Beat milik Apriliana.
"Penyerahan tersangka yang dilakukan ini merupakan perdana oleh unit reskrim polsek heram, hal ini membuktikan bahwa polsek heram kini siap untuk melakukan penyidikan tindak pidana hingga melimpahkannya ke kejaksaan," tutup Kapolsek.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar