Tabanan - Sebagai Tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali. Dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali serta SE Bupati Tabanan Nomor : 517/10/BPBD tentang PPKM Darurat.
Polres Tabanan melaksanakan Patroli Gabungan dalam rangka penerapan PPKM Darurat pada Level 3 dan 4 pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 pukul 20.40 sampai dengan 22.15 Wita,.
Patroli Gabungan melibatkan unsur TNI - POLRI , Sat Pol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, dan Gugus Tugas Covid19 Kabupaten Tabanan. Patroli Gabungan tersebut dalam rangka pemantauan terhadap pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 4 dan 3 Jawa Bali.
Kabag Ops Polres Tabanan Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos Seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar, S.I.K., M.H., didampingi Kabag Ren Polres Tabanan dan Kabid Penegakan Perundang - undangan Satpol PP Kabupaten Tabanan mengatakan bahwa untuk malam ini kami melakukan patroli menurunkan Personil Operasi Aman Nusa II Lanjutan bersinergi dengan TNI Kodim 1619 Tabanan, Dishub, BPBD, Satpol-PP dan Gugus Tugas Covid19 Kabupaten Tabanan dengan Jumlah personil
seluruhnya 36 orang. Untuk pelaksanaan Yustisi di lapangan kami tetap mengedepankan Satpol PP Kabupaten Tabanan. Ungkap Kabag Ops yang juga selaku Karendal Operasi Ops Aman Nusa II Lanjutan.
Lebih lanjut Kabag Ops Polres Tabanan mengatakan bahwa dari hasil operasi pemantauan PPKM level 4 dan 3 ini dilakukan peneguran terhadap 12 warung , toko dan tempat usaha lainnya karena melewati jam buka tidak sesuai dengan ketentuan PPKM yang diperbolehkan sampai pukul 21.00 wita, hal ini telah ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan, demikian juga dengan ditemukannya 1 tempat usaha yang tidak menyediakan Prokes bagi pengunjung, telah ditindaklanjuti juga oleh Satpol PP Kabupaten Tabanan.
Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dalam PPKM ini untuk kita semua disiplin mentaati peraturan pemerintah, dan disipilin dalam menerapkan Protokol Kesehatan sehingga penyebaran covid19 dapat kita hentikan, kami juga menghimbau masyarakat jika ada yang terkonfirmasi positif covid19 agar melakukan Isoter ( Isolasi Terpusat ) pada tempat yang telah disediakan oleh Pemerintah sehingga Corona Virus dessea tidak menular kepada keluarga lainnya, ucap Kompol I Nengah Sudiarta, S.Sos. ( Rabu 28/7/2021 malam )
(Humas Polres Tabanan)
Posting Komentar