Klaten - Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi dari MENDAGRI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyatakat ( PPKM ) Darurat Koramil 04/Pedan Kodim 0723/Klaten bersama Gugus Tugas Covid-19 melaksanakan patroli pendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi aturan PPKM Darurat di wilayah Kecamatan Pedan Kabupaten Klaten. Sabtu ( 03/07/2021 )
Hari pertama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Tim Gabungan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) kecamatan Pedan menggelar patroli bersama.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Anggota Koramil 04/Pedan, Polsek Pedan, Puskesmas Pedan, Tim Gusgas Kecamatan Pedan dan sejumlah Relawan Kecamatan Pedan.
Danramil 04/Pedan Kapten Inf Eka Atmaja mengatakan, Patroli gabungan yang digelar di masa PPKM darurat ini, untuk menekan lonjakan wabah Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Pedan Umumnya Kabupaten Klaten.
Danramil menuturkan, dalam kegiatan patroli ini, melakukan peninjauan langsung kondisi di lapangan dengan langsung memberikan edukasi kepada masyarakat untuk senantiasa menjaga kesehatan dan protokol kesehatan serta mematuhi aturan PPKM Darurat yang dilaksanakan mulai tanggal 3-20 Juli 2021.
“ Termasuk memberikan arahan kepada pedagang kaki lima,pemilik rumah makan dan mini market untuk membatasi jam buka sesuai dengan aturan Imendagri No 15 Th.2021 ,” Pungkasnya. (Red)
Posting Komentar