Jayapura Kota,- Tim Opsnal Polsek Jayapura Utara berhasil membekuk seorang pria berinisial RA Alias Ronsa (28) yang diduga merupakan pelaku penganiayaan yang terjadi di depan Apotik Dok IX Kali Kelurahan Imbi Distrik Jayapura Utara.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H ketika dikonfirmasi via telepon selulernya (Sabtu, 31/7 siang) membenarkan penangkapan RA tersebut.
Kapolsek menuturkan, penangkapan RA berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 204 / VII / 2021 / Papua / Resta Jayapura / Sek Japut, tanggal, 29 Juli 2021 tentang Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam atau pengembangan terhadap RA Alias Ronsa diketahui bahwa dirinya juga merupakan spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor. Dimana dari hasil interogasi trlah diakui ada beberapa motor hasil curian yang telah dijualnya di beberapa lokasi," ucap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, usai menguraikan lokasi-lokasi tempat melepas barang bukti berupa motor hasil curian, pihaknya langsung bergerak menuju titik-titik yang telah disebutkan oleh RA. "Diantaranya yakni, Koya Barat, Arso Swakarsa Pir I, Pir III, Arso VI, Padang Bulan hingga Paldam," bebernya.
"Dari hasil mendatangi lokasi yang ditunjuk, tim berhasil mengamankan 4 unit SPM yang diduga kuat merupakan hasil curanmor diantaranya adalah, satu unit Honda Mega Pro warna hitam, satu Yamaha Mio warna putih, satu Honda Supra warna merah dan satu Honda Vario warna hitam," imbuh Kapolsek.
Ia pun menambahkan, kasus ini akan terus didalami oleh unit reskrim polsek jayapura utara dimana semua barang bukti tersebut bersama pelaku kini telah diamankan di mapolsek. "Tidak menutup kemungkinan masih ada barang bukti lain yang belum ditemukan," tegas AKP Jahja Rumra.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar