Tabanan - Pernyataan Perang terhadap penyalahgunaan narkoba Telah dikumandangkan oleh berbagai pihak , karena membahayakan bagi generasi muda Bangsa.
Pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 20 Juli 2021 pukul 14.50 Wita bertempat di Daerah Sanggulan Kecamatan Kediri Kabupaten Tabanan telah dilakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba an. ROBI SETIAWAN ALS ROBI, 23 tahun, seorang pemuda yang berasal dari Tebing Kisaran, Kabupaten Asahan Sumatera Utara. Kasat Res Narkoba AKP I Gede Sudiarna Putra, SH seijin Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy PS Siregar, S.I.K., M.H., menjelaskan pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 mengatakan bahwa sesuai dengan informasi dari masyarakat bahwa di Daerah Sanggulan Kecamatan Kediri ada seseorang yang sering menggunakan Narkoba, kemudian Tim Res Narkoba melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 2 (dua )buah plastik klip sabu dengan berat 0,44 gram netto., 1(Satu) buah Mangkok plastik, 1 ( satu ) buah alat isap ( bong ) , 1 ( satu ) buah korek api gas, 1 ( satu ) buah handphone. Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Kata Kasat Res Narkoba Polres Tabanan.
Lebih lanjut Kasat Reserse Narkoba Polres Tabanan mengatakan tersangka kemudian disidik di Polres Tabanan dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkoba, dengan ancaman penjara 4 tahun , paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta, paling banyak 8 Milyar rupiah. Ungkap Kasat Resnarkoba didampingi Kasubag Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos
Di hari dan tanggal yang sama pada pukul 17.00 Wita di daerah Kota Tabanan kembali Resnarkoba Polres Tabanan kembali melakukan penangkapan terhadap seorang lelaki berusia 27 tahun yang bernama I Made SUARDIKA ALS KOLOK asal dari Desa Pemecutan Kaja, Denpasar ini ditangkap karena kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu. Dengan barang bukti yang diamankan 5 ( Lima ) klip sabu seberat 1, 04 gram netto, 1 (satu) buah handphone, 1 Unit sepeda motor, untuk TKP 1, sedangkan di TKP 2 di daerah Pemecutan Kaja Denpasar , Satuan Resnarkoba menemukan 20 ( dua puluh ) plastik klip, 1(satu) buah tas pinggang, 1 buah Pipet plastik yang ujungnya diruncingi, 1 buah timbangan digital, dari semua barang bukti tersebut tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta paling banyak 8 Milyar rupiah, Kata Kasat Res Narkoba Polres Tabanan ( Selasa 27/7/2021 siang)
(Humas Polres Tabanan)
Posting Komentar