Satresnarkoba Polresta Pasuruan Kota Ringkus Pelaku Tanpa Hak Miliki Narkoba


Pasuruan - pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah berhasil ungkap tindak pidana tanpa hak melakukan menguasai,memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu.

Pada pukul 14.05 wib di pinggir Jl. Sriwijaya Dsn. ketug Kel. Karangketug Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan, Satresnarkoba kembali berhasil amankan pelaku tanpa hak kepemilikan narkoba.

Tersangka diketahui berinisial JN, Laki laki  Pasuruan 1 Juli 1987, umur 34 Th,Pekerjaan Swasta/ Pedagang barang lulusan SD (Kelas 3), yang tinggal di Dsn. Ketug Rt.04 Rw.03 Kel. Karangketug Kec. Gadingrejo Kota Pasuruan.

Berawal dari laporan masyarakat kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan sekira jam 14.05 wib petugas mengamankan seorang laki laki yang bernama JN telah Menguasai narkotika jenis sabu yang berada di saku celana sebelah kiri bagian depan Terlapor selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut

Dari hasil operasi penangkapan Pelaku Satresnarkoba Polresta Pasuruan Kota Berhasil Menyita  1 klip plastik berisi sabu seberat 0,30 gram Beserta Uang tunai Rp. 20.000.


Pelaku di jerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika. (Abimanyu/Humas)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama