Pasuruan, Tribunusantara.Com Anggota Satnarkoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap tindak Pidana tanpa hak menguasai,memiliki serta menyimpan Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Senin(5/7/21) Pukul18.45 Di Area Kost Dsn.Bladongan Rt.03 Rw.03 Kel.Bladongan Kec.Bugul Kidul Kota Pasuruan.
Berawal dari laporan Masyarakat sekitar bahwa Di Area tempat Kos Dsn.Bladongan sering terjadi peredaran Sabu,Tidak berselang lama Anggota Satresnarkoba Paskot langsung melakukan penyelidikan di sekitar wilayah Kos tersebut,Alhasil Anggota mengamankan seorang Laki-laki Pegawai toko yang berinisial Y Dsn.Jarangan Rt.04 Rw.01 Ds.Jarangan Kec.Rejoso Kab.Pasuruan.
Barang Bukti yang berhasil diamankan Dari Tersangkah;1 Klip Sabu dengan berat 0,31Gram,1 bungkus Rokok Surya12,Uang Rp.100.000,-,1 Hp Merk Evercoos S55A
Selanjutnya Tersangkah bersama Alat Bukti di bahwa ke Kantor Polres Pasuruan Kota untuk di tindak lanjutin lebih lanjut,tersangkah di Jerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau 112 Ayat 1 UU No.35 Th.2009 tentang Narkotika.
(ndre/Yup)
Posting Komentar