Tim Satgas Evakuasi Kota Surakarta Lakukan Evakuasi 102 Warga OTG



Surakarta - Tim Satgas Evakuasi kembali mengevakuasi 102 warga Kota Surakarta yang berstatus OTG dari 5 Kecamatan, diantaranya Jebres, Laweyan, Pasar Kliwon, Banjarsari dan Serengan, Rabu (7/7/2021).


Para warga tersebut selanjutnya dibawa ke tempat isolasi dan perawatan OTG Terpusat di SDN Cemara 2 Kecamatan Banjarsari dan SMPN 8 Kecamatan Jebres kota Surakarta  menggunakan armada Bus milik Polresta Surakarta, Den C Sat Brimobda Jateng, Satbrimobda Jateng, Dishub Kota Surakarta serta mobil Ambulance Puskesmas setempat.


Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M. Iqbal Al-Qudusy mengatakan dalam menyikapi angka kasus aktif yang cukup tinggi, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Surakarta saat ini tengah melakukan langkah- langkah manajemen kontijensi dengan mengevakuasi para warga yang berstatus OTG.


“Betul kami lakukan evakuasi warga berstatus OTG sebagai strategi pemisah antara warga yang positif dan yang sehat agar penularan bisa dicegah dan tidak meluas,” ucap Iqbal saat ditemui dikantornya, Jumat (9/7).


“Dari data yang kami himpun menunjukan 72 % kluster yang terjadi saat ini adalah cluster di lingkungan keluarga,” imbuhnya.


Pemkot Surakarta sendiri telah menyiapkan 8 tempat isolasi dan perawatan OTG terpusat dengan kapasitas tempat tidur sebanyak 1.035 tempat tidur, di tempat tersebut para OTG akan diberi pengawasan dan perawatan sesuai SOP oleh tenaga medis.


“Isolasi mandiri yang selama ini dilakukan dirumah itu tidak efektif, karena fungsi pengawasan jadi tidak optimal, pasien OTG banyak yang keluyuran akhirnya menyebarkan virus ke orang lain,” tutur Iqbal


 “Tak jarang pasien OTG yang isoman di rumah justru kondisinya semakin memburuk karena SOP isoman tidak dipatuhi,” ujarnya.


Pemkot Surakarta juga telah menyiapkan beberapa tempat isolasi dan perawatan terpusat lainnya untuk pasien bergejala ringan di RS Bung Karno Kota Surakarta, selain AHD Boyolali maupun Rumkit Lapangan TNI di Benteng Vastenberg.

Tak lupa Iqbal berpesan kepada masyarakat untuk memutus mata rantai Covid, selama PPKM Darurat bila tidak sangat penting agar di rumah saja, serta wajib Prokes 5 M.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama