Polresta Jayapura Kota,- Lakukan tindak pidana Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang (Pengeroyokan), ST (32) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor kejaksaan negeri jayapura, Jumat (20/8) siang.
ST diketahui bersama rekannya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang polresta jayapura kota melakukan pengeroyokan terhadap Aladin bertempat di Rumah Bernyanyi Happy Puppy Kotaraja Kelurahan Wahno Distrik Abepura pada Selasa (17/11/2020).
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H membenarkan penyerahan tersangka ST karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21 oleh pihak kejaksaan.
"Penyerahan tersangka ST diterima oleh jaksa bernama Oktovianus Taliti, S.H selaku jaksa penuntut umum yang manangani perkara tersebut," ungkapnya.
Lanjutnya, dimana akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka robek pada bibir bagian bawah, mata kiri memar dan berdarah serta bengkak dibagian kepala.
"Atas perbuatannya, ST disangkakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Secara bersama-sama dimuka umum melakukan pengrusakan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan penjara," imbuh Kapolsek.
Ditanya terkait lamanya kasus tersebut terjadi hingga proses penyerahan tersangka atau tahap II, Kanit Reskrim Polsek Abepura Ipda Nunut Rivaldo Simanjuntak, S.Trk menjelaskan melalui telepon selulernya, awalnya kedua belah pihak sempat dipertemukan untuk dilakukan mediasi namun seiring waktu berjalan tidak ada etikat baik dari tersangka hingga dirinya menghilang dari kota Jayapura dan berangkat ke Kota Sorong. "Korban yang tidak terima kemudian meminta untuk dilakukan penangkapan untuk dilakukan proses penyidikan terhadap ST, untuk itu pelaku ST kami tangkap di Kota Sorong dan membawanya ke Kota Jayapura untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," Pungkasnya.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar