Polresta Jayapura Kota - Kepolisian Resor Jayapura Kota melalui Tim Charlie berhasil membekuk dua pelaku pencurian dan kekerasan (Curas).
Kedua pelaku yakni RSY alias Renold (16) dan FY (16) di tangkap berdasarkan laporan polisi : LP/979/VIII/2021/Papua/Restar Jayapura Kota tanggal 20 Agustus 2021 tentang curas yang dilaporkan korban Astri Putri Iriani.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawiling, S.Sos., MH ketika di konfirmasi pagi tadi (24/8) membenarkan penangkapan dua pelaku curas oleh tim Charlie.
"Kedua pelaku ditangkap pada hari senin (23/8) siang di Jalan Pantai Argapura bawah belakang hotel relat Distrik Jayapura Selatan di salah satu rumah pelaku, " ujarnya.
Lanjut Kasat, dari tangan kedua pelaku, tim Charli juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel IPhone XR milik korban serta 1 unit sepeda motor Honda Genio yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
"Kini keduanya telah berada di balik jeruji Mapolresta guna mempertangung jawabkan perbuatan, " jelas kasat.
Ia pun menuturkan, dari hasil interogasi kedua mengakui perbuatannya, dimana kedua pelaku berpura-pura menanyakan rokok kepada korban yang saat itu menjaga kios.
"Saat korban ingin mengecek rokok tiba-tiba pelaku mendorong korban hingga jatuh dan mengambil HP korban yang berada di atas meja setelah itu kedua pelaku melarikan diri menggunakan motor honda genio yang saat ini telah dijadikan barang bukti, "kata AKP Handry.
Mantan Kapolsek Jayapura ini pun menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (*)
Penulis : Andi
Posting Komentar