MALANG - Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono lewat Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Bara'langi mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan pemberlakuan tarif test SWAB Polymerase Chain Reaction (PCR) Covid-19 sesuai Instruksi Presiden RI Joko Widodo, Rabu (18/8/2021).
"Kami telah melakukan pengecekan soal tarif SWAB PCR di sejumlah Fasilitas Kesehatan. Kami juga memastikan penyampaian hasil test SWAB PCR tidak lebih dari satu kali dua puluh empat Jam di Wilayah Hukum Polres Malang sesuai instruksi dari Presiden RI, Bapak Joko Widodo," katanya di Mapolres Malang.
Donny menjelaskan, dari hasil giat pengecekan di beberapa Rumah sakit di Wilayah Hukum Polres Malang yang menyediakan jasa layanan test SWAB PCR Covid 19 tidak ditemukan adanya Rumah Sakit yang memberikan Tarif diatas harga yang ditentukan.
"Dari hasil pengecekan, tidak didapati Rumah Sakit yang memasang tarif SWAB PCR lebih dari lima ratus ribu rupiah," jelasnya.
Sementara, untuk Rumah Sakit yang bisa mengeluarkan Hasil Test SWAB PCR tidak lebih dari 1x24 Jam hanya ada 3 (tiga) Rumah Sakit di Wilkum Polres Malang.
"Sementara untuk Rumah Sakit yang bisa mengeluarkan hasil SWAB PCR satu kali dua puluh empat jam hanya di Rumah Sakit Wava Husada, Rumah Sakit Prima Husada dan RSUD Kanjuruhan," ungkapnya.
"Ini dikarenakan tiga Rumah Sakit tersebut mempunyai LAB (Laboratorium) sendiri, sementara untuk Rumah Sakit yang lain butuh waktu sekira bisa dua sampai Hari karena tidak memiliki LAB sendiri," jelasnya.
Donny menambahkan, pihaknya juga telah dan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang bila menemukan Rumah Sakit yang memberikan Tarif diatas Rp 500.000,-.
"Kami akan terus melakukan pemantauan dan pengecekan pemberlakuan Instruksi Presiden ini. Jika ditemukan pelanggaran atau ada Rumah Sakit yang menetapkan tarif lebih dari harga tersebut, maka akan segera kami koordinasikan ke Pemerintah Kabupaten Malang untuk mengambil langkah lebih lanjut," tandas Donny.
Posting Komentar