Polda Bali – Polres Tabanan – Humas, Untuk mencegah penyebaran Covid-19, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Dan Bali, Surat Edaran Gubernur Bali nomor 14 tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor : 517/14/BPBD tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level 4 Corona Virus Dessea 2019 dalam tatanan kehidupan era baru di Kabupaten Tabanan,
Tim Yustisi gabungan yang melibatkan Empat Pilar ( TNI Polri, Sat Pol PP Tabanan dan Dishub Tabanan ) mengikutkan dan bersinergi dengan BPBD dan Satgas Gugus Tugas Covid tetap semangat dan kompak mengelar Yustisi dan Patroli gabungan untuk melaksanakan penertiban diruang publik, mengajak, menghimbau, mengingatkan masyarakat agar selalu patuh, taat dan disiplin Protokol Kesehatan sesuai dengan PPKM Darurat level IV yang saat ini dberlakukan pemerintah.
Seperti halnya kegiatan yang digelar pada hari Rabu Malam 11/08/2021 pukul 20.30 wita, yang diawali melaksanakan Apel kesiapan di depan kantor Bupati Tabanan dipimpin oleh Kapolres Tabanan AKBP Renefly Dian Candra SIK., MH.,
Para pejabat unsur Gabungan terkait yang hadir dan ikut dalam kegiatan diantaranya Kabag Ren Polres Tabanan Kompol I Ketut Sujata bersama dengan para Pejabat Ops Amanusa Agung II 2021 lanjutan dan anggota, Pasi Ops Kodim 1619 Tabanan bersama anggota, Kasat Satpol PP Kab. Tabanan bersama anggota, Perwakilan Anggota BBD Tabanan dan Satgas Gugus Tugas Covid kab Tabanan, jumlah personel yang hadir dan dilibatkan sebanyak 33 orang,
Setelah selesai melaksanakan Apel dan menerima arahan dari kapolres Tabanan terkait dengan sasaran dan kesamaan pola bertindak kegiatan langsung dilaksanakan, diawali melaksanakan Yustisi dan penertiban juga pemantauan di pusat pertokoan di Jalan Gajah Mada Tabanan, menyasar Pasar Senggol Tabanan, selanjutnya Tim gabungan bergerak menuju arah Kecamatan Kerambitan menyasar Warung angkringan, pusat perbelanjaan dan Pertokoaan Moderend, melewati Simpang Penyalin, Desa Pangkung Karung dan Desa Sembung,
Disela-sela kegiatan secara khusus Kapolres Tabanan AKBP Renefly Dian Candra SIK., MH., didampingi Kasat Intel AKP I Wayan Sudita, SH, bersama dengan Kasi Humas Polres Tabanan Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos., melaksanakan mengecekan langsung terhadap kesiapsiagaan petugas yang sedang melaksanakan tugas jaga / piket di Pos Penyekatan Adipura,
Hasil kegiatan, tindakan dengan teguran lisan sebanyak 11 kali, kepada pemilik usaha yang masih menyediakan Sarana tempat duduk karena berpotensi terjadinya kerumunan, memberikan tindakan dengan terguran kepada Toko Modern yang melewati batas jam buka, menidak dengan hukuman fisik ( push Up ) sebanyak 3 kali kepada penyunjung yang tidak menggunakan masker dengan benar,
Selama kegiatan berlangsung situasi aman kondusif, tidak ditemukan hal-hal yang mengarah dan berpotensi mengakibatkan terjadinya gangguan kamtibmas, kegiatan selesai pukul 22.10 Wita berjalan aman lancar.
Posting Komentar