Tabanan - Dalam Upaya melakukan pencegahan terhadap penyebaran covid19, Polsek Baturiti Polres Tabanan, juga terus bergerak dan mengedukasi masyarakat untuk mentaati Protokol Kesehatan, serta dalam rangka PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Untuk mencegah penyebaran covid19 dan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali , Surat Edaran Gubernur Bali nomor 13 tahun 2021, Surat Edaran Bupati Tabanan Nomor : 517/14/BPBD tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Dessea 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Di Kabupaten Tabanan, Dan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., Kapolsek Baturiti AKP I Made Pramasetia S.H, S.I.K , M.H., mengatakan bahwa pelaksanaan Yustisi kali ini Kami turunkan Personil Unit Patroli Samapta, Reskrim, Binmas dan Bhabinkamtibmas dengan menyasar 5 Desa Desa Baturiti, Desa Candikunig , Desa Apuan, Desa Bangli , dan Desa Mekarsari, yang semuanya di kecamatan Baturiti.
Lebih lanjut disampaikan pelaksanaan Patroli kami tetap bersinergi dengan TNI Koramil Baturiti, pihak kecamatan Serta gugus tugas covid19 di masing masing Desa. Kegiatan difokuskan pada tempat tempat keramaian, pasar pertokoan, pusat perbelanjaan dan tempat lainnya yang berpotensi terjadinya kerumunan.
Dari hasil pelaksanaan patroli PPKM Level 4 . Ujar Kapolsek Baturiti
Dalam Patroli tersebut nihil kami temukan adanya pelanggaran Prokes, meskipun tidak ada ditemukan pelanggan Prokes kami tetap menghimbau, mengingatkan masyarakat agar selalu mentaati Protokol Kesehatan, jika ada yang terkonfirmasi positif covid19 masyarakat kami himbau agar segera menyampaikan kepada satgas covid19 tingkat desa , petugas medis terdekat atau kepada Bhabinkamtibmas untuk segera bisa ditindaklanjuti dengan melakukan Isoter ( Isolasi Terpusat ) yang telah disiapkan oleh Pemerintah.
Mari kita semua Disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan dan Taati Peraturan Pemerintah tentang PPKM Level 4, Ucap AKP I Made Pramasetia S.H, S.I K., M.H. ( Senin 9/8/2021 )
(Humas Polres Tabanan)
Posting Komentar