Menindak Lanjuti Surat Edaran Bersama Parisadha Hindu Dharma Dan MDA Prop Bali Prihal Pembatasan Pelaksanaan Upacara Yadnya Dalam Masa Covid 19



Gianyar - Polsek Tampaksiring bertempat di ruang rapat kantor Camat Tampaksiring alamat jalan Dr Ir Soekarno ,Tampaksiring  telah dilaksanakan rapat koordinasi dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Bersama Parisadha Hindu Dharma dan MDA Propinsi Bali, Pembatasan pelaksanaan Upacara Panca Yadnya dalam masa Gering Agung Covid 19 di Prop. Bali ( selasa, 10/08/2021 ).


Hadir dalam rapat koordinasi antara lain :

-Camat Tampaksiring Pande suweda

-Danramil Tampaksiring Anak agung Malia

-Kapolsek Tampaksiring AKP Ni Luh Suardini

-Bendesa Alitan MDA Kec.Tampaksiring  IDewa Rai

-Bendesa adat se Kec.Tampaksiring

Keseluruhan hadir 37 ( Tiga puluh tujuh ) orang.


Acara diawali dengan pembukaan oleh Camat Tampaksiring  Pande Suweda pada intinya menyampaikan mari kita panjatkan puji syukur kehadapan Tuhan yang maha , dan kami ucapkan terima kasih sudah memenuhi undangan rapat koordinasi ini bertujuan membahas Surat Edaran PHDI dan MDA yg perlu mendapat atensi kita bersama

segala upaya sudah kita lakukan namun saat ini masih PPKM darurat, terkait dengan  PPKM level-4 di Bali yang disebut dengan PPKM darurat dari tanggal 10 sampai dengan tanggal 16 agustus 2021, kita sudah berusaha namun apa yg kita lakukan belum maksimal karena kasus covid masih terus meningkat mari kita lakukan kegiatan yang lebih masif, sesuai dengan Surat Edaran dari PHDI dan MDA Propinsi Bali tentang pelaksanaan upacara Panca yadnya namun dari Polsek Tampaksiring,  Danramil beserta Camat selalu melakukan penggalangan sebelum pelaksanaan kegiatan, untuk itu mari kita sama- sama berjuang melawan covid ini sehingga terjadi penurunan.


Kapolsek Tampaksiring  AKP Ni Luh Suardini pada intinya menyampaikan ucapan terima kasih kepada yang telah hadir dalam koordinasi semoga kita semua dalam keadaan sehat pada hari ini dalam pertemuan saat ini ada Surat Edaran dari PHDI tentang pengaturan hadirnya masyarakat dalam mengkuti upacara mari kita sama - sama melakukan sosialisasi dengan  memberikan himbuan serta pengertian dengan situasi saat ini agar manut kepada Intruksi yang telah disampaikan sesuai surat edaran bersama dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan dalam mengantisipasi terjadinya kerumunan walupun dalam surat edaran tersebut tidak ada sanksi  disini perlu peran Bhabinkamtibmas,Pecalang, Bendesa dan prajuru adat menjalankan dengan ketat  dalam mengantisipasi kerumunan karena  virus varian delta sangat cepat penyebarannya, karena saat ini aturan mainnya sudah ada sehingga  hanya mengawasi secara ketat dalam pelaksanaannya di lapangan   untuk itu mari disosialisasikan ketingkat  Desa sehingga sampai ke masyarakat.


Dari Majelis adat menyampaikan bahwa surat edaran dari PHDI sangat bagus dan bermanfaat bagi masyarakat ,karena virus Corona semakin meningkat ,demi meyelamatkan masyarakat Bali khususnya Masyarakat Tampaksiring ,selanjutnya Membacakan Surat Edaran PHDI yg pada intinya segala kegiatan upacara adat di batasi semaksimal mungkin termasuk kegiatan odalan ,pernikahan tidak boleh melaksanakan resepsi dan segala kegiatan wajib melaksanakan tes swab yang dilaksanakan oleh puskesmas terdekat dan dalam pelaksanaannya hanya melibatkan  10 sampai 15  orang ,yang melaksanakan upacara adat hanya masyarakat yang punya kegiatan serta pengawasan di laksanakan oleh pecalang ,bhabinsa dan bhabinkamtibmas sama - sama sosialisasikan di masyarakat apa yang tercantum dalam surat edaran dari PHDI.


Atas penyampaian Majelis adat Perwakilan Bendesa adat menanggapi pada intinya memohon bantuan kepada aparat kepolisian dan aparat lainya agar membatu dalam pelaksanaan pengawasan surat edaran PHDI  dan  masyarakat yang akan melaksanakan upacara untuk mengantisipsi jangan sampai ke jalur hukum untuk itu mari kita sama - sama jalankan demi memutus rantai penyebaran Covid-19.dan

menyampaikan bahwa apa yang telah dilakukan oleh masyarakat tentang kegiatan upacara yadnya selaku Bendesa selalu mulakukan koordinasi dengan satgas covid Kabupaten  dan juga selalu memberikan himbuan kepada masyarakat terutama dalam pelaksanaan ngaben dengan adanya surat edaran saya akan selalu melakukan koordinasi kepada  Camat dan Kapolsek Tampaksiring sehingga tidak ada masyarakat yang terprovokasi untuk mengantisipasi kerumunan.


Sebagai penutup rapat Camat Tampaksiring menyampaikan Informasi yang diperoleh dari dokter  untuk disampaikan kepada masyarakat apabila ada masyarakat meninggal karena covid agar disarankan untuk dikremasi apabila dikubur kemungkinan besar virus masih hidup karena dalam tanah ada kelembaban untuk itu perlu juga disosialisasikan kepada masyarakat"terangnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama